JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelapor Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala terkait tudingan  pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi Polri dinilai janggal. Sebab pelapor guru besar Kriminolog Universitas Indonesia itu hanya seorang pegawai PNS dilingkungan Divisi Humas Mabes Polri, yang dinilai tak terkait dengan tudingan tersebut.  

Menurut Koalisi LSM Tolak Kriminalisasi Kompolnas, meski hal itu secara hukum dimungkinkan. Namun janggal seorang PNS Polri punya itikad untuk melaporkan Adrianus karena pernyataannya. Koalisi menduga PNS Polri tersebut tak mungkin sembarangan bereaksi  tanpa ada perintah dari atasannya.   

Menurut Direktur Eksekutif Lima Indonesia Ray Rangkuti, yang juga salah satu anggota koalisi, secara intitusi yang memiliki kapasitas untuk menangani dan melaporkan kasus-kasus seperti ini adalah Kepala Divisi Humas Mabes Polri. "Namun sebagai Kadiv Humas juga tak akan langsung bereaksi tanpa ada perintah dari atasannya. Nah dalam hal ini Kapolri lah  yang punya kapasitas tersebut," katanya.

Kasus kriminalisasi Komisoner Kompolnas Adrianus Meliala berawal dari pernyataannya menanggapi fenomena perwira menengah di Polda Jabar yang terindikasi menerima suap dari bandar judi online, saat dilakukan pengrebekan. Dalam sebuah wawancara di televisi swasta nasional itu Adrianus mengemukan bahwa Reskrim Polri kerap menjadi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Polri. Dan praktik seperti itu lumrah terjadi untuk setoran kepada atasan.

Pernyataan itulah yang diduga membuat berang pimpinan Polri. Sejumlah elit polri dan mantan Kapolri menyatakan tak terima dengan pernyataan tersebut. Kapolri Jendral Sutarman bahkan menyatakan akan melakukan proses hukum. Setelah itulah  Adrianus dipanggil penyidik untuk kenakan pemeriksaan.

Diduga jajaran elit yang tidak terima dengan pernyataan Adrianus berasal dari elit-elit Polri yang pernah bertugas di Jawa Barat. Sebab seperti diketahui, baik Kapolri Jendral Sutarman dan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius merupakan mantan Kapolda Jawa Barat. Sehingga dicari cara untuk memproses hukum Adrianus. "Ya bisa seperti itu, apalagi ini yang melapor seorang PNS," kata Ray di Gedung Kompolnas, Rabu (27/8).

Ray yang ikut dalam Koalisi LSM Tolak Kriminalisasi Kompolnas ragu seorang PNS Polri bisa melapor Komisioner Kompolnas. Apalagi melihat sejumlah pasal yang dikenakan dinilai hanya mengada-ada. Pasal-pasal yang disangkakan kepada Adrianus adalah Pasal 310, 311 dan 209 KUHPidana.

Namun Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane menilai kasus tersebut tak berkait dengan Jawa Barat  Connetion tersebut. Neta menyarankan untuk mempertanyakan pelapor yang berasal dari PNS Polri di lingkungan Humas Mabes Polri kepada Kadiv Humas Irjen Pol Ronny F Sompie. Hanya saja Ronny F Sompie yang berusaha dikonfirmasi terkait kasus ini, hingga hari ini belum bisa dihubungi.

Adrianus sendiri menyatakan apa yang disampaikannya dalam wawancara fenomena umum. Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat, curhat sejumlah anggota kepolisian dan penelitian Kompolnas sendiri. Adrianus menyatakan bahwa dirinya tak pernah menyebut daerah tertentu dimana fenomena itu terjadi. "Umum saja yang saya sampaikan, tidak hanya di Jawa Barat," kata Adrianus.

BACA JUGA: