JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nusa Tenggara Barat Subri, diduga merupakan sindikat dari jaksa-jaksa korup lainnya. Hal itu dikemukakan oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta (Pukat FH-UGM) Hifdzil Alim ketika dihubungi Gresnews.com, Senin (16/12). "Dia tidak mungkin bermain sendirian," ujarnya.

Menurut Hifdzil setelah melakukan operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar sindikat yang mengendalikan Jaksa Subri. "KPK jangan berhenti setelah melakukan tangkap tangan, kasus ini harus diusut tuntas," katanya. Hifdzil mengingatkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Jaksa Subri bukankan yang pertama kalinya.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penangkapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dari Kejaksaan Agung, Jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong dan Jaksa Dwi Seno Wijarnako dari Kejaksaan Negeri Tangerang. "Semuanya ditangkap ketika sedang menerima suap, jadi kali ini saya berharap KPK harus menelusuri hulu dari suap tersebut dan jangan hanya berhenti setelah melakukan penangkapan," katanya. Ketika ditanya apakah penangkapan yang dilakukan akan menimbulkan efek jera, Hifdzil mengatakan efek jera urusan nanti. "Sekarang yang penting adalah membongkar sindikat tersebut," ujarnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Subri dan seorang pengusaha perempuan asal Jakarta, Lusita Ani Razak di sebuah kamar hotel di Pantai Senggigi, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (14/12). Subri diduga menerima suap dalam perkara pemalsuan dokumen tanah di wilayah Lombok Tengah. Dalam kamar hotel tempatnya ditangkap, KPK juga menemukan sejumlah uang dalam pecahan mata uang Dollar AS dan Rupiah senilai lebih dari Rp. 213 Juta rupiah.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan jika kasus ini diduga bukan hanya melibatkan kedua oknum tersebut. KPK, kata dia, saat ini sedang terus mendalami kasus tersebut. "Itu masih didalami dalam pemeriksaan di proses penyidikan," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Ajat Sudrajat dalam jumpa pers bersama dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Minggu (15/12) mengatakan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat menanti Subri. "Sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan jaksa SUB (Subri) sebagai Kajari Praya dan akan memprosesnya dengan Undang Undang tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

Ajat mengatakan penangkapan terhadap jaksa Subri merupakan bentuk hasil koordinasi dan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung terhadap oknum-oknum jaksa yang melakukan pelanggaran. Kejaksaan Agung menurut Ajat akan menghormati dan tidak akan mencampuri proses penyidikan jaksa Subri yang tengah dilakukan KPK. "Menurutnya, hal ini dapat menjadi efek jera bagi jaksa lain agar tidak menerima suap dalam menangani suatu perkara," ujarnya.

BACA JUGA: