JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri yang tertangkap tangan karena dugaan menerima suap  selain disidik oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait pelanggaran etika. Terkait tindak pidana itu Kejaksaan Agung menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.  "Yang terkait Subri sudah jelas ditangani KPK, silahkan KPK periksa," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (20/12).

Pihaknya juga mengaku tidak akan intervensi terhadap penanganan kasus hukum yang terkait dengan Subri tersebut. Pihaknya mengaku merelakan penanganan anak buahnya itukepada KPK. "KPK silakan jalan tapi kita juga punya kewajiban karena dia warga kita, paling tidak kita akan periksa masalah etika profesi," kata Basrief.

Hanya saja, adanya dugaan keterlibatan jaksa Apriyanto dalam kasus yang melibatkan Subri tersebut, menurut Basrief, tetap akan diselidiki Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Bahkan Jamwas, kata Basrief, akan segera memeriksa Jaksa Apriyanto.

Masih adanya jaksa nakal yang terlibat suap, Kejagung sendiri akan memperketat pengawasan internalnya. Basrief Arief menegaskan tidak akan bosan-bosan mengimbau kepada jaksa untuk mawas diri. Pengawasan melekat yang telah berjalan akan makin diintensifkan.

Dalam mengungkap kasus suap Kajari Praya ini, Komisi Kejaksaan pun turun tangan. Sejak Kamis kemarin, Komisi Kejaksaan telah berada di Lombok Tengah. Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspodin Nor.

Kaspodin mengatakan kasus Jaksa Subri menjadi perhatian pihaknya. Komisi akan mencari akar masalah suap yang melibatkan Kejari Praya Subri. Sebab, bisa saja, Subri menerima suap karena persoalan lain. "Itu yang yang kami selidiki, misalnya  mungkin ada masalah keuangan," kata Kaspodin kepada Gresnews.com.

Sabtu pekan lalu, KPK menangkap Subri yang diduga tengah melakukan transaksi suap bersama Lucyta Annie Razak, Direktur Utama PT Pantai Aan, di sebuah hotel di Senggigi Mataram. Dari hasil pengkapan KPK berhasil menyita uang pecahan USD100 dan sejumlah uang rupiah bernilai total Rp 213 juta.

Suap tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi perkara sengketa gugatan pemalsual sertifikat tanah. Lucyta Annie Razak diduga mewakili PT Pantai Aan memberikan uang kepada Subri untuk pengurusan kasusnya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Praya. Perkara tersebut berawal dari gugatan PT Pantai Aan terhadap Sugiharto alias Along, atas kepemilikan sertifikat tanah seluas 2200 meter persegi di kawasan Selong Blanak, Lombok Tengah bernomor 99.

Namun Keberadaan tanah tersebut diklaim berada di dalam kawasan HGB NO. 12  seluas 4,3 hektar yang diklaim dimiliki PT Pantai Aan. Sehingga PT Pantai Aan atas nama Presiden Direkturnya, Bambang  W. Suharto melaporkan Sugiharto ke Polres Praya, kasusnya kemudian bergulir ke Kejaksaaan Negeri Praya. Saat terjadi kasus penangkapan terhadap Kajari Praya, kasusnya tengah dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Praya. Terdakwa Along bahkan oleh Jaksa Penuntut umum Kejari Praya telah dituntut 2 tahun penjara dan kasusnya akan diputus 9 Januari mendatang.

BACA JUGA: