JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan apa yang dilakukan terdakwa kasus suap terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri dalam penanganan perkara sengketa tanah di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bambang W. Soeharto. Pasalnya, majelis hakim sempat menghentikan sementara persidangan atas Bambang dengan alasan sakit. Tetapi belakangan, Bambang tiba-tiba saja, muncul dan dilantik Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, status Bambang hingga saat ini masih menjadi terdakwa. Menurut Febri putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menjelaskan perkara ini tidak dihentikan begitu saja. "Artinya dalam kondisi ketika terdakwa sehat dan dapat dihadrkan dalam persidangan tentu saja perkara ini akan dilanjutkan," kata Febri di kantornya, Kamis (23/2).

Menurut Febri, penundaan sidang Bambang dikarenakan kondisi kesehatan Bambang yang kala itu tidak memungkinkan. Namun dengan adanya informasi Bambang datang sendiri ke acara DPP Hanura dan dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina, maka KPK memastikan segera memanggilnya kembali.

"Karena klausulnya adalah kesehatan tentu kita pertama kali akan melakukan pengecekan kesehatan tersebut. Kita pastikan bahwa perkara ini tidak dihentikan dan kami menangani kembali perkara ini," tutur Febri.

Saat ditanya kapan akan memanggil Bambang, Febri mengaku belum bisa memastikan hal tersebut. Namun ia menjamin KPK akan mengambil langkah tegas untuk kembali memproses hukum Bambang. "Nanti akan kita informasikan kapan dan teknisnya bagaimana. Apakah kita akan panggil yang bersangkutan atau kita datangi sesuai dengan hukum acara," pungkas Febri.

Bambang sendiri enggan berbicara banyak mengenai perkara yang menimpanya serta kasus hukum dirinya. Usai menghadiri pelantikan, ia mengaku masih menderita sakit jantung yang telah dideritanya sejak beberapa waktu lalu. "I tell you frankly ya, saya ini masih hidup aja udah syukur kok. Jantung saya mau dibedah ditunda-tunda terus," kata Bambang usai acara pelantikan pengurus Partai Hanura di Gedung Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/2).

Bambang kembali menegaskan jika dirinya sedang dalam keadaan tidak sehat meskipun menghadiri acara pelantikan. "Saya masih sakit ini, kalau nggak diundang, dipanggil, saya nggak dateng. Gimana solidaritas kawan, ini ada. nggak, nggak. Saya sakit, saya tunggu, jadi nggak ada hubungannya, saya no comment soal itu. Pikiran saya dulu tinggal mati aja," ujar Bambang.

Sakit jantung dideritanya, ia mengaku sulit dsembuhkan. Bakan ia berencana berobat keluar negeri dan menghabiskan biaya yang cukup besar untuk mengobati penyakitnya tersebut.

"Jantung saya sakit permanen, ini harus ke Amerika dulu. Saya harus berobat Rp1 miliar, bukan soal uangnya, Saya masih bisa jual rumah. Cuma saya tunda terus soalnya juga udah nggak kuat. Saya ini nanti balik ke RSPAD lho ini," klaim Bambang.

PERDEBATAN KONDISI BAMBANG - Sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta atas Bambang memang sempat ditunda karena ia menderita sakit jantung. Pembacaan surat dakwaan pun tertunda dan rencananya akan dibacakan pekan berikutnya. Tetapi, pihak pengacara memberikan surat permohonan kepada Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar yang isinya meminta penundaan kembali karena kondisi kliennya.

Namun, pendapat pengacara melalui resume pemeriksaan mendapat perlawanan dari Tim Jaksa KPK. "Bekerjasama dengan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hasil rekomendasi menyatakan jika Bambang dapat melanjutkan proses persidangan. Majelis berpendapat jika rekomendasi dari dokter IDI yang diminta KPK jauh lebih obyektif," kata Hakim Jhon 2 November 2015 lalu.

"Karena pemeriksaan yang dilakukan organisasi resmi di bidang kedokteran, IDI yang dalam menjalankan tugas dan menarik kesimpulan yang dilakukan 12 anggota tim dokter secara umum lebih obyektif dibanding pemeriksaan yang dilakukan sendiri-sendiri seperti pemeriksaan yang dilakukan oleh para saksi yang dilakukan penasihat hukum," sambung Hakim.

Kondisi dokter IDI saat itu, jelas Hakim Jhon, Bambang mampu menjalani pemeriksaan dan observasi. Oleh karena itu, majelis berpendapat Bambang masih dalam kondisi yang bisa memahami tahap peradilan dan masih mampu mengutarakan hal-hal terkait pembelaan dirinya terlebih sebagaimana yang disampaikan tim dokter IDI.

Namun dalam sidang berikutnya, Bambang hadir dengan menggunakan ranjang khusus pasien. Keadaannya pun ketika itu dianggap tidak lagi memungkinkan untuk menjalani proses persidangan dan alhasil, persidangan pun ditunda.

Seperti diketahui, Bambang terjerat kasus suap terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri dalam penanganan perkara sengketa tanah di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Bambang yang diketahui sebagai Komisaris PT Pantai Aan. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kediaman Bambang W Soeharto di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkap tangannya Direktur PT Pantai Aan Lucyta Anie Razak dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya NTB, Subri. KPK memang telah menemukan kaitan antara posisi Bambang dalam perusahaan tersebut dengan upaya penyuapan yang dilakukan Lucyta terhadap Subri untuk memuluskan penanganan kasus pemalsuan sertifikat tanah PT Pantai Aan yang bergerak di bidang wisata pantai. Perusahaan tersebut diketahui tengah menyiapkan pembangunan properti di wilayah NTB di antaranya di wilayah Praya.

BACA JUGA: