JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak tepat. Sebab menurut undang-undang, lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka. Termasuk praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka calon tunggal Kapolri yang ditunda penetapannya oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
 
Ketentuan tersebut diatur di Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KHAP), yang menyatakan: "Praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan".
 
"Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan," kata penelti PSHK Indonesia Miko Susanto Ginting kepada Gresnews.com, Jumat (30/1). Dengan demikian, lanjutnya, jelas juga praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Budi Gunawan.
 
Karena itu PSHK Indonesia mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap semua proses gugatan yang didaftarkan Divisi Hukum Markas Besar Polri pada 19 Januari 2015 lalu itu.

Pemantauan dan pengawasan itu dianggapnya sangat penting lantaran MA sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada  seorang hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan yang menangani perkara yang mirip. MA, ungkapnya, menjatuhkan sanksi kepada Hakim Praperadilan, Suko Harsono, dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Indonesia dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Hakim Suko dijatuhi sanksi karena membatalkan penetapan tersangka dengan memperluas objek praperadilan.
 
Karena itu menurutnya, sangat tidak beralasan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, bahwa kepastian pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu proses praperadilan. "Pernyataan Menko Polhukam tidak jelas dan tidak tepat karena antara keduanya tidak saling berkaitan," tegasnya.

Dengan mempertimbangkan norma kepatutan dan asas umum pemerintah yang baik, Presiden Joko Widodo, menurutnya seharusnya tidak menunda lagi pembatalan pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Tetapi segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun penuntutan. Ia merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
 
Sebelumnya Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) juga meminta KY mengawasi langsung Hakim Sarpin Rizaldi yang akan memimpin proses praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi pekan depan itu. Sebab, hakim tersebut telah beberapa kali diadukan masyarakat terkait proses peradilan dan dugaan suap.
 
Tim yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, dan Kontras itu juga meminta klarifikasi mengenai rekam jejak Sarpin kepada KY.
 
Anggota Taktis, Bahrain mengatakan, ada beberapa alasan mengapa proses persidangan tersebut sangat penting untuk dipantau. Diantaranya jejak rekam hakim Sarpin sangat diragukan. Pada tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan Camat Ciracas M. Iwan dalam kasus dugaan korupsi Rp17,9 miliar di PN Jakarta Timur. Begitu juga saat menjabat Hakim di PN Medan pad 2014. Sarpin pernah dilaporkan ke KY karena dugaan suap penanganan perkara paten Boiler 320 derajat celcius.
 
"Harus dipantau jangan sampai kembali melakukan pelanggar kode etik," kata Bahrain di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1)
 
Seperti diketahui, Sarpin Rizaldi ditunjuk Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagi hakim tunggal yang memimpin praperadilan yang diajukan Calon Kapolri Budi Gunawan. Budi mempraperadilakan KPK karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan kepemilikan rekening gendut.
 
Sidang praperadilan dengan ‎Nomor perkara 04/PID/PRA/2015/PN.JKT.SEL akan dipimpin Sarfin Rizaldi sebagai hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (2/2) di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon.
 

BACA JUGA: