OJK Minta Bantuan Polri Awasi Sektor Jasa Keuangan
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menandatangani MoU itu, Selasa (25/11).
Penandatanganan dilakukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Selasa (25/11). "Ini kerjasama Polri dengan OJK. Ada mandat kepada OJK, OJK meminta bantuan kepolisian. Polri membantu tugas-tugas pokok dari OJK," kata Muliaman di tempat acara, Selasa (25/11).
Landasan filosofis MoU itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Beleid tersebut mengamanatkan kepada OJK menjalankan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian dan dana pensiun.
Selain itu, Polri juga diberikan kewenangan oleh UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor tersebut. "Hal itu yang menjadi dasar penandatanganan kerja sama antara OJK dan Polri," kata Muliaman.
Senada dengan Muliaman, Sutarman berharap adanya kerja sama antara OJK dan Polri dapat mencegah terjadinya tindak pidana dan penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu juga untuk mengawasi sektor jasa keuangan agar dapat berjalan efektif dan optimal demi kepentingan masyarakat.
"Selama ini terjadi banyak penyimpangan di sektor jasa keuangan. Maka perlu ada edukasi dan pengawasan dari OJK. Apabila masih ada pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum bersama antara polisi dan OJK," katanya di tempat yang sama.
‎Adapun cakupan kerja sama yang ada di dalam MoU, adalah, bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri, serta bidang pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini, OJK dan Polri bersama-sama menyusun pedoman kerja yang menuangkan secara lebih rinci bidang-bidang kerjasama tersebut di atas.
- YLKI Nilai Fasilitas Kredit Konsumtif Khusus OJK Rentan Konflik Kepentingan
- Kredit Konsumtif Khusus Pegawai OJK Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp255,2 Miliar
- OJK: Subsidi Bunga adalah Fasilitas Internal seperti Perusahaan Lain
- Ombudsman Pelajari Kasus Fasilitas Kredit Khusus Pegawai OJK
- Sumber Dana Subsidi Bunga Kredit Konsumtif Pegawai OJK Dari Mana?
- Ombudsman RI: Subsidi Bunga Murah Pegawai OJK Tak Etis, Cederai Rasa Keadilan
- Bank Mandiri dan BNI Penyalur Kredit Konsumtif Khusus untuk OJK