JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia meminta negara mengubah batas usia pendidikan dasar menjadi 12 tahun dari sebelumnya hanya 9 tahun. Permintaan itu disampaikan JPPI lewat gugatannya atas Pasal 6 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kini tengah disidang di Mahkamah Konstitusi.

Selain menambah usia wajib belajar, JPPI juga meminta pemerintah menaggung biaya anak didik usia 15-18 atau setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). JPPI menilai Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan: "Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar", sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Karena itu, mereka meminta batas usia pendidikan dasar yang tadinya hanya 9 tahun diubah menjadi 12 tahun. Sebab, wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dinilai tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

"Berlakunya wajib belajar sembilan tahun telah menghalangi hak konstitusional rakyat Indonesia lainnya untuk memperoleh pendidikan layak. Implikasi pasal tersebut membuat nak yang berusia 16 sampai dengan 18 tahun tidak mendapat perlindungan khusus dari negara terkait hak atas pendidikan," kata kuasa hukum pemohon, Ridwan Darmawan dalam persidangan di MK, Selasa (7/10).

JPPI meminta MK menyatakan Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak diartikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun. Sementara dalam UUD 1945 menyatakan pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara.

Selain alasan konstitusional, kata Ridwan, ada juga alasan sosiologis kultural yang membuat JPPI mengajukan gugatan atas pasal tersebut. Diantaranya adalah wajib belajar 12 tahun dapat menyiapkan bangsa Indonesia sebagai tenaga kerja yang kompetitif secara global dengan tingkat pendidikan tinggi, memadai dan berkualitas.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia merupakan koalisi dari beberapa lembaga masyarakat sipil yang memiliki perhatian untuk memperkuat akses pendidikan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Mereka beranggotakan sekitar 17 lembaga, diantaranya Yayasan Cerdas Bangsa, LP3ES, Yayasan Pembinaan Anak dan Remaja Indonesia, PP Muslimat NU, dan Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.

BACA JUGA: