JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mempertanyakan sikap Menlu Australia Julie Bishop yang mengembuskan isu suap hakim dalam sidang duo Bali Nine. Jokowi mempertanyakan mengapa isu tersebut tak disampaikan sejak dulu setelah proses persidangan.

"Mestinya hal-hal seperti itu, disampaikan sekian tahun lalu. Ya jawaban saya itu," kata Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim, Senin (27/4).

Jokowi sendiri tidak tahu persis soal kebenaran isu tersebut. Dia menyayangkan mengapa isu tersebut tidak sejak awal diungkap oleh Australia.

"Ya jawaban saya itu. Kenapa tidak disampaikan dulu. Saat peristiwa itu terjadi. Misalnya, misalnya lho yak, betul nggak," ungkapnya.

Terkait itu ini, Jaksa Agung Prasetyo juga menegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi proses eksekusi mati. "Itu tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya sudah kita penuhi," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/4).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, dugaan suap sangat serius dan telah menimbulkan pertanyaan akan integritas proses persidangan di Indonesia. Hal itu menanggapi pernyataan pengacara Bali Nine, M Rifan, yang menyetujui menyuap hakim lebih dari Rp 1 miliar agar kliennya divonis kurang 20 tahun penjara.

Pernyataan itu disampaikan setelah satu dasawarsa proses hukum terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran disampaikan. Karena itu, kata Prasetyo, RI tak akan terpengaruh isu tersebut. "Semua proses sudah berjalan, dari pengadilan negeri, banding sampai kasasi. Kenapa baru di detik-detik akhir ini seperti ini baru disampaikan?" ujar mantan politikus Nasdem itu.

Di tempat terpisah, hakim agung Gayus Lumbuun juga menyesalkan penyataan Australia. Sebagai negara yang menjunjung tinggi lembaga peradilan, Australia seharusnya mengedepankan asas praduga tidak bersalah, apalagi mengarah kepada penghinaan kepada pengadilan. Di Australia, pernyataan Bishop bisa mengarah kepada delik UU Contemp of Court.

"Kalau dugaan itu tidak tepat, bisa disalahkan. Kalau mentah itu namanya fitnah, bisa menjatuhkan peradilan, perlu diteliti. Kalau benar ada sanksi hukum," ujar Gayus usai diskusi di Cikini, Jakpus. (dtc)

BACA JUGA: