JAKARTA, GRESNEWS.COM - Besarnya belanja modal yang dimiliki PLN hingga sekitar Rp300 triliun per tahun, diduga menjadi penyebab banyaknya kasus korupsi yang kini disandang perusahaan negara tersebut. Seperti diketahui kejaksaan saat ini setidaknya menangani lima kasus korupsi di PLN. Diantaranya kasus PLTGU Belawan Medan, kasus korupsi PLTU Air Anyir Bangka Belitung, kasus pembangunan gardu induk unit pembangkit jaringan Jawa, Bali dan  Nusa Tenggara, serta kasus Gas Turbin PLTGU.    

Penggiat korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan perputaran modal yang sangat besar hingga Rp300 triliun setiap tahun tak heran, banyak pihak yang berkepentingan. Para pihak mulai pebisnis sampai pemburu rente berebut untuk menikmati perputaran uang yang besar tersebut.

Selain soal anggaran yang besar, banyaknya korupsi di PLN diduga karena tata kelola dan struktur kelembagaan PLN sangat luas. Kewenangan tidak hanya di level direksi bahkan didelegasikan ke manajer. "Dengan kewenangan yang cakupan luas dan banyak akan rentan terhadap  praktik penyimpangan, baik pengadaan barang dan jasa, pembangunan jaringn pembangkit dan lainnya," kata Firdaus kepada Gresnews.com, Kamis (23/10), di Jakarta.

Diakui Ilyas, spirit tata kelola keuangan yang baik telah digelorakan direksi. Slogan anti korupsi sudah dicanangkan. Namun semua itu masih sebatas sosialisasi. Dia menduga kasus yang ditangani Kejati DKI terkait pembangunan gardu induk tidak dilakukan sesuai prosedur.

Karena itu, Firdaus berharap pemerintahan Jokowi-JK dapat membenahi tata kelola di BUMN, khususnya di lembaga penyedia energi seperti PLN dan Pertamina. BUMN tersebut rawan dengan mafia energi. "Pemerintah ke depan harus fokus berantas mafia energi. Penyediaan energi sangat rentan dengan kongkalikong," jelas Firdaus.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut tengah menangani sejumlah kasus di PLN. Kasubdit Tipikor Kejagung Sarjono Turin mengatakan koordinasi dan supervisi kasus-kasus PLN terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Diakuinya, korupsi di PLN yang ditangani Kejaksaan jumlah cukup banyak. Bahkan, Kejaksaan juga sedang menyelidiki kasus lain PLN di daerah Kolaka.

"Kita sedang agendakan untuk memanggil kembali Dirut PLN untuk diperiksa," kata Turin ditemui di Kejagung, Kamis (23/10).

Kejagung sendiri, kata Turin, terus memantau penanganan kasus PLN di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka. Bahkan penanganan kasusnya sempat merebak isu suap yang melibatkan petinggi Kejati DKI.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara penyidikannya masih terus berjalan. Bahkan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah terbang ke Bali untuk melakukan penyidikan di lokasi.

"Kemarin tim penyidik perkara gardu induk berangkat ke Bali, ada dua pembangunan gardu induk," Kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/10) kemarin.

Senior Manager Komunikasi Korporat Bambang Dwiyanto mengatakan telah menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum. PLN akan kooperatif dalam rangka pemberantasan korupsi. Sebab hal itu sesuai semangat PLN yang menggagendakan progam PLN Bersih. "Tak ada upaya menghalangi pemberantasan korupsi, kita serahkan pada proses hukum," akunya.

Kasus korupsi di PLN bukan kali ini saja terjadi. Saat Direktur Utama dipimpin Edie Widiono, korupsi juga merebak dilembaga tersebut. Bahkan Edie Widiono ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.

Edie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.  Edie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tak hanya saat PLN dipimpin Edie. Saat PLN dipimpin Dahlan Iskan, juga sempat muncul kasus  dugaan korupsi pengadaan mesin genset.

BACA JUGA: