JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menggantung nasib mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta 2013 Erry Basworo. Erry adalah satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah 2012 dan 2013 di Dinas Pekerjaan Umum DKI yang belum disidangkan.

Padahal dua tersangka lain telah mendapatkan vonis hakim yakni bersalah. Mereka adalah Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air PU DKI Jakarta dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestary. Keduanya telah divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara 1,5 tahun.

Pada Mei 2016, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah pernah mengatakan tengah mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan kasusnya. Meskipun dua tersangka terbukti dalam persidangan namun dalam prosesnya penyidik tidak menemukan cukup bukti keterlibatan Erry. Tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dari Erry.

"Itu (Erry Basworo) rencana kami mau stop," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa (4/5).

Namun setelah empat bulan berlalu, Tim Penyidik yang menangani kasus ini belum juga bersikap, dihentikan atau dilanjutkan. Disoal nasib Erry, Arminsyah mengaku tidak tahu.

"Kasus yang mana ya, saya cek dulu itu kasus lama," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Senin (22/8).

Senada dengan Arminsyah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana juga mengaku tidak tahu menahu nasib Erry ini, apakah telah dihentikan atau berlanjut ke pengadilan.

"Belum bisa jawab, harus saya cek. Nanti kalau saya bilang sudah (dihentikan) ternyata lanjut ke pengadilan," kata Fadil.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terkait kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir dengan alokasi dana sebesar Rp14,4 miliar pada tahun 2012 dan Rp7,2 miliar pada 2013. Diduga proyek ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah.

Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung menemukan proses penunjukan PT Asiana Technologies Lestari sebagai pelaksana proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta direkayasa. Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa oleh Panitia Lelang pengadaan proyek untuk mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Rekayasa dimulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.

Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU Pemprov DKI itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah saringan berteknologi mechanical electrical hidraulic tak sesuai kontrak.

KEPASTIAN HUKUM - Dosen hukum pidana Universitas Indonesia Ahyar Salmi menyayangkan digantungnya status tersangka seseorang. Tak jelasnya nasib Erry dinilanya tidak sesuai dengan tujuan penegakan hukum yakni untuk memberikan kepastian hukum.

Ahyar meminta Kejaksaan Agung bersikap tegas. Jika tidak cukup bukti, jaksa bisa menghentikan perkaranya. Namun sebaliknya, jika lainnya terbukti dan dalam penetapan tersangkanya minimal dua alat bukti terpenuhi, maka kasus ini harus dilanjutkan.

"Hemat saya, Kejaksaan harus segera bersikap agar ada kepastian hukum," kata Ahyar kepada gresnews.com, Senin (22/8).

Ahyar juga meminta kejaksaan transparan dalam penanganan kasus korupsi. Kasus-kasus korupsi yang dihentikan perlu dijelaskan kepada publik. Apalagi jaksa telah menetapkannya menjadi tersangka. Sehingga publik mengetahui alasan tidak dilanjutkannya perkara ke pengadilan.

Begitu juga dua tersangka lain telah menjalani proses hukum. Mereka juga ingin mendapatkan kepastian hukum. "Jika keduanya terbukti bersalah, kenapa dia (Erry) tidak dilanjutkan. Mereka akan pertanyakan itu," kata Ahyar.

BACA JUGA: