JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin. PK Zainal ditolak lantaran dianggap tidak ada novum dan tidak ada kekeliruan yang nyata sepanjang proses hukum yang telah dilalui.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, MA sudah memutuskan untuk menolak PK Zainal secara bulat tanpa dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh majelis hakim Surya Jaya, Desnayeti, dan Syarifuddin. Atas putusan penolakan PK ini maka berlaku vonis hukuman mati bagi Zainal.

"Pertimbangan penolakan PK karena alasan PK pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP," ujar Suhadi dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (27/4).

Ia menjelaskan Pasal 263 Ayat (1) berisi ketentuan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kecuali bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali pada MA. Lalu Ayat (2) menyebutkan, PK dapat diajukan selama ada novum, ada putusan yang bertolak belakang satu sama lain, dan ada kekhilafan hakim.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, pasca putusan Zainal, MA siap mengeksekusi para terpidana mati. Pasalnya, eksekusi terpidana mati gelombang kedua ini memang sudah disiapkan sejak lama dan hanya tinggal menunggu putusan PK atas Zainal.

"Kalau MA sudah memutus maka nama-nama yang akan dieksekusi sudah tuntas," ujar Tony saat dihubungi Gresnews.com pada kesempatan terpisah.

Untuk diketahui, Zainal merupakan terpidana mati kasus narkoba dari pengadilan negeri Palembang. Ia masuk ke dalam gelombang kedua dari daftar 10 terpidana mati yang eksekusi dalam waktu ini. Pada gelombang pertama, sebanyak enam terpidana mati sudah dieksekusi di Nusakambangan.

Adapun nama 10 terpidana mati yang akan dieksekusi diantaranya duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang berkewarganegaraan Australia, Okwudili Oyatanze, Silvester Obiekwe Nwolise, dan Raheem Agbaje Salami dari Nigeria. Lalu terpidana lainnya Rodrigo Gularte dari Brazil, Martin Anderson dari Ghana dan Zainal Abidin dari Indonesia.

BACA JUGA: