JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan adanya aliran dana mencurigakan dalam Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)  atas nama Komisaris Jenderal (Polisi) Budi Gunawan. Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengatakan, LHA itu masih didalami dan belum ada kesimpulan akhir.  

"Ya, PPATK kan jelas itu (aliran dananya)," kata Widyopramono  saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus Budi Gunawan, Minggu (29/3), di Jakarta.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Kejaksaan Agung sebelumnya yang menyatakan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan perkara Budi Gunawan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih minim, sehingga Kejaksaan belum menentukan langkah terhadap kasus Budi Gunawan.

Namun saat ini Kejaksaan Agung telah menerima LHA PPATK yang dijadikan dasar penetapan Komjen Budi Gunawan tersangka dugaan gratifikasi. Saat ini LHA tersebut tengah dikaji tim jaksa Kejaksaan Agung. Hasil kajian akan diberikan kepada Jaksa Agung untuk diambil sikap.

Namun Widyo meminta media untuk tidak mendahului langkah jaksa tentang sikap Kejaksaan Agung, karena selama ini, wacana yang berkembang perkara Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kepolisian. "Ya tunggu dululah, sampai sekarang kesimpulan akhir belum," kata Widyo.

Namun Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Sarjono Turin.,yang menjadi ketua tim jaksa di perkara dugaan gratifikasi Budi Gunawan, memastikan telah menyelesaikan kajian awal atas pelimpahan dari KPK. Hasil kajian atas kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya ditentukan apakah perkara layak dilanjutkan atau tidak. Kajian itu berdasarkan LHA PPATK.

"Kajian sudah selesai dan disampaikan ke Jaksa Agung. Keputusan lanjut atau tidak nanti Jaksa Agung yang menentukan," tegas Turin.

Turin meyakinkan dalam kajian ini tak perlu melakukan gelar perkara bersama dengan melibatkan Polri. "Tidak ada gelar perkara bersama," imbuhnya.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri dalam  menyikapi kasus ini, seperti sikapnya sejak awal. Ia mengisyaratkan akan melimpahkan kasus ini ke Kepolisian. Tidak dilanjutkan oleh Kejaksaan. Prasetyo mengatakan, pada tahun 2012, KPK, Polri dan Kejagung telah membuat MoU (perjanjian kesepahaman) soal penanganan perkara.

"Kita akan bergerak dari nota isi kesepahaman itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai perjanjian kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kejagung, Kamis (26/3).

Dalam perjanjian kesepahaman itu, salah satu butirnya disebutkan, bila salah satu institusi telah menangani kasus dugaan korupsi. Maka, institusi lain, yang baru menyerahkan kasus itu,  harus menyerahkan berkasnya ke institusi yang lebih dahulu menangani.

Soal perkara Budi Gunawan, hingga kini memang belum ada sikap resmi dari Kejaksaan Agung. Namun banyak pihak berharap kasus Budi Gunawan tidak dilimpahkan ke Kepolisian. Kejaksaan Agung harus berani melanjutkan kasus Budi Gunawan.

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, jika hasil penyelidikan dan penyidikan KPK masih minim maka Kejaksaan wajib menambahkan. Begitu juga disampaikan anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman, penanganan kasus Budi Gunawan tetap ditangani kejaksaan. "Agar lebih fair, lebih baik kejaksaan tangani kasus BG," kata Hamidah.

Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jendral Sutarman. Penetapan tersangka kemudian menjadi bola panas yang membuat renggang hubungan KPK dan Polisi. Polisi kemudian menetapkan Bambang Widjojanto tersangka kasus pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPK Abraham Samad juga ikut terseret dalam kasus Rumah Kaca dan pemalsuan dokumen dan telah menjadi tersangka.

Presiden kemudian menunjuk Plt pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Abraham Samad dan Bambang yang dinonaktifkan. KPK kemudian melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penetapan tersangnya tidak sah dan batal demi hukum.

Sekarang, perkara Budi Gunawan di tangan Jaksa Agung Prasetyo. Melimpahkan atau melanjutkan perkara Budi Gunawan. Prasetyo sendiri merupakan Jaksa Agung yang didorong Partai Nasdem. Partai Nasdem adalah partai yang mendukung pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri bersama barisan Koalisi Indonesia Hebat.

BACA JUGA: