JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengangkatan Budi Gunawan sebagai Wakapolri dipandang sebelah mata oleh beberapa golongan akibat masih dicurigai terlibat dalam kasus gratifikasi. Namun, ternyata dalam aspek legal hukum, tak ada yang salah bagi Budi Gunawan saat dinobatkan menjadi orang kedua di kepolisian.

Beberapa waktu lalu, disinyalir pengangkatan Budi Gunawan juga tanpa adanya surat pemberitahuan kepada presiden. Sejumlah kelompok menganggap hal ini sebagai pelecehan kepada Presiden Jokowi.

Namun, pengamat hukum pidana Teuku Nasrullah menganggap hal tersebut wajar adanya. "Pemilihan jabatan di lingkungan kepolisian melalui usulan presiden hanya berlaku untuk Kapolri, Wakapolri tidak," katanya kepada Gresnews.com, Minggu (26/4).

Mekanisme pemilihan Wakapolri menurutnya sudah cukup hanya melalui dewan jabatan dan kepangkatan tinggi (wanjakti) saja. Hal ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan stabilitas pemerintahan di kepolisian. Jika semua jabatan dipilih presiden maka dikhawatirkan pilihan tersebut malah tak mengakomodir aspriasi internal kepolisian.

"Yang terpenting, wanjakti pasti akan mempertimbangkan calon wakapolri harus bisa bekerja sama dengan Kapolri, kecuali Kapolrinya menolak," katanya.

Figur Budi Gunawan yang berstatus tersangka nyatanya juga telah dihapus sejak putuskan praperadilan. Sehingga masalah ini setelah putusan tentunya sudah tak menjadi persoalan hukum bagi Budi Gunawan.

"Pemilihan sudah dilakukan wanjakti dengan benar, tak ada pelanggaran hukum dari BG maupun secaara prosesnya," kata Nasrullah.

Yang terpenting aspek legal Budi Gunawan saat ini tak bermasalah. Mengenai penerimaan masyarakat yang negatif, ia lebih menyorot sejauh mana pengetahuan masyarakat mengenai proses hukum yang ada.

Sebab, selama ini, masyarakat cenderung terbawa arus irama permainan KPK, dimana orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK pastilah bersalah. Namun, jika konteksnya merujuk pada berkas yang diserahkan KPK pada Kejagung dan kepolisian, maka hukum Indonesia dapat dikatakan sangat kacau.

"Mereka menetapkan tersangka dengan standar hukum seperti itu, jika berkas masih mereka pegang sebagian maka harus diinfokan ke publik," kata Nasrullah lagi.

Dia menegaskan, hukum tak boleh dijadikan sebagai alat pemukul lembaga lain. Untuk itu KPK harus menjelaskan permasalahan berkas tersebut, jika tidak maka akan ada bola panas yang menggelinding lebih parah menggoyang KPK.

Hal yang sama diungkapkan pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing yang menyatakan pelantikan Budi Gunawan sudah sesuai prosedur yang ada di kepolisian. Sebab, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan kehendak presiden.

"Jadi, tak ada unsur melecehkan siapapun, presiden juga telah memberi perintah tugas kepada Wakapolri," katanya kepada Gresnews.com, Minggu (26/4).   

Hanya saja ia menyayangkan proses pelantikan yang terkesan tertutup dan tidak memberikan keleluasan pers untuk meliput. Padahal, jabatan Wakapolri merupakan jabatan publik. Artinya, publik berhak tahu melalui kehadiran pers untuk meliputnya.  "Idealnya, pelantikan jabatan struktural di kepolisian terbuka untuk publik," katanya.

Sebelumnya kritik sempat dapat dari akademisi Universitas Indonesia Ade Armando yang menyatakan pelantikan BG dinilai cacat hukum lantaran saat pelantikan belum memberi tahu presiden. Dalam Peraturan Presiden Pasal 57 Nomor 52 Tahun 2010 diatur konsultasi kepada presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B.

"Sedang Wakapolri merupakan pejabat eselon 1A dimana dalam Ayat (1) Perpres tersebut berbunyi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon 1A dan 1B ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden," katanya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan tidak adanya surat dari Polri untuk presiden terkait pelantikan Wakapolri BG. Sebab, Badrodin telah diberi kepercayaan penuh oleh Presiden untuk menentukan Wakil Kepala Polri bersama Wanjakti. "Saya sudah cek, Setneg belum menerima surat dari Kapolri," kata Pratikno, melalui pesan singkat, Rabu (22/4) lalu.

Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada Badrodin mengenai tidak adanya surat pemberitahuan rencana pelantikan BG sebagai Wakapolri. Ternyata Badrodin telah berkonsultasi dengan presiden mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakapolri sesaat setelah dirinya dilantik sebagai Kapolri.

BACA JUGA: