JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kedudukan terdakwa Anas Urbaningrum di PT Permai Group terungkap dari keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Aan supir Nazaruddin yang menjadi saksi dipersidangan mengungkapkan sering mendengar percakapan Anas dengan Nazar ketika keduanya bersama-sama di dalam mobil.

Aan menyatakan hubungan Anas dengan Nazar cukup dekat, selain sebagai partner di Partai Demokrat dan juga sebagai anggota DPR, mereka juga sering bertemu di kantor PT Permai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia juga menyatakan pernah mendengar percakapan mereka seperti bos dan anak buah.

"Mereka seperti atasan dan bawahan, pernah Pak Anas menyuruh apa gitu, dan Pak Nazar bilang iya mas, siap mas," ujar Aan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8).

Jaksa Ahmad Burhanuddin sempat menanyakan, apa panggilan para pegawai PT Permai terhadap keduanya. Jaksa membacakan BAP Aan yang menyatakan keduanya kerap dipanggil bos oleh karyawan PT Permai. Mendengar pertanyaan tersebut, Aan pun membenarkan. Bahwa teman-temannya sesama pegawai PT Permai, memanggil Anas serta Nazar dengan sebutan bos.

Hakim Haswandi pun ikut menelisik keterangan saksi Aan, ia menanyakan apa pernah mendengar perintah langsung dari Anas kepada Nazar yang berkaitan dengan perusahaan. Dijawab oleh Aan pernah. "Zar, ente beresin masalah disini. Oh iya mas, siap mas, nanti tak beresin masalah itu," ucap Aan.

Haswandi pun kembali menanyakan, apa sebagai bos, Anas mempunyai ruangan serta meja kerja di PT Permai. Karena sebelumnya Aan mengatakan Anas berkantor di perusahaan itu dan ruangannya berada di lantai 4. Kemudian Aan mengaku bahwa ia hanya pernah melihat Anas dan Nazar duduk di sofa. Tetapi ia pernah mendengar pengakuan dari beberapa pegawai marketing termasuk Rosa, bahwa Anas pernah memimpin sejumlah rapat yang berkaitan dengan perusahaan.

Saksi lainnya yang juga supir Nazaruddin Heri Sunandar mengamini perkataan koleganya. Ia menyatakan pernah melihat Anas serta Nazar di PT Anugrah yang juga beraviliasi dengan PT Permai. Ia mengungkapkan ruangan yang digunakan Anas serta Nazar di lantai 4 merupakan ruangan khusus para pimpinan perusahaan.

Pengakuan para saksi ini sesuai dengan dakwaan Jaksa KPK. Dalam surat dakwaan, Jaksa menilai Anas membiayai pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 dari kantong-kantong perusahaan Nazaruddin. Selain itu, Anas juga dianggap sebagai pemilik PT Permai ataupun PT Anugrah yang dijalankan Nazaruddin.

Anas sendiri sebelumnya membantah bahwa ia merupakan bos PT Permai ataupun PT Anugrah. Tetapi ia tidak memungkiri pernah ke kantor tersebut beberapa kali. Ia beralasan, tujuannya kesana hanya membicarakan masalah partai, dan tidak pernah membicarakan urusan perusahaan, apalagi memimpin rapat.

Pernyataan Anas tersebut dibenarkan saksi Saan Mustopa. Ia menyatakan, ruangan yang digunakan di lantai 4 merupakan ruang bersama, dan tidak ada yang istimewa dari ruangan tersebut. Ia juga mengaku pernah hadir dalam ruangan tersebut beserta sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya.

BACA JUGA: