JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menetapkan Calon Hakim Agung (CHA) melalui mekanisme voting oleh 50 orang anggota fraksi yang hadir. Dalam voting itu lolos CHA Amran Suadi dengan suara setuju 38, Sudrajad Dimyati disetujui 38 orang, Purwosusilo sebanyak 38 orang setuju, dan Sudaryono sebanyak 38 orang setuju. Hanya satu CHA dari lima hakim yang diseleksi itu yang tidak lolos yaitu Muslich Bambang Luqmono karena hanya memperoleh suara setuju 13 orang sementara suara tidak setuju 31 orang.

Wakil Ketua Komisi III, Al Muzammil Yusuf mengatakan satu CHA yang tidak lolos pernah menangani kasus Mbok Minah. Tapi ia menjelaskan saat musyawarah mufakat ia menilai pada tahap fit and proper test, calon ini dinilai tidak konsisten menyatakan jawaban satu dengan jawaban lainnya. Ketidakkonsistenan ini menurutnya menjadi catatan sejumlah fraksi.

Ia menambahkan tidak lolosnya Muslich bukan karena persoalan kepribadian, ia melihat secara umum kepribadian kelima CHA baik dan bersih track record-nya. Namun dalam menyeleksi, komisi III perlu menilai bagaimana logika, konsistensi, dan kerunutan berpikir dari CHA. Terkait dengan Sudrajad Dimyati yang lolos seleksi CHA, ia menjelaskan status CHA ini sudah bersih dari tudingan yang ditujukan padanya melalui pemeriksaan tiga lembaga yaitu Komisi Yudisial dan Badan Kehormatan DPR.

Selanjutnya, ia berharap dengan lolosnya keempat calon hakim ini, mereka bisa menjaga integritas dan memperbaiki citra Mahkamah Agung dari Mafia Peradilan. Sebab DPR tak mudah meloloskan CHA. Menurutnya, pada periode sebelumnya, DPR bahkan menolak semua CHA yang diusulkan Komisi Yudisial dalam fit and proper test di DPR.

Sementara menurut anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani hasil tersebut merupakan penilaian dari masing-masing anggota Komisi III untuk menyetujui empat dari lima CHA. Terkait tidak lolosnya salah satu CHA, ia menolak berkomentar. "Kita berharap mereka bisa menjadi hakim yang memiliki integritas yang bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, Komisi III melakukan seleksi CHA melalui sejumlah tahapan. Tahapan pertama pembuatan makalah. Lalu tahapan uji kelayakan dengan tanya jawab oleh anggota komisi III mengenai materi makalah yang telah mereka buat. Lima orang CHA, yakni Muslich Bambang Luqmono, Amran Suadi, Sudrajad Dimyati, Sudaryono, dan Purwosusilo sempat mengikuti tahap ini .

Namun Muslich Bambang Luqmono yang sempat menangani sidang pencurian tiga buah kakao seberat 3 kilogram yang dilakukan Mbok Minah akhirnya tidak berhasil lolos tahap ini. Kasus Mbok Minah yang didakwa mencuri kakao dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan pada Agustus 2009 sempat mencuat ke publik. Muslich saat itu menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah dijalani kecuali Mbok Minah dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan.

Dalam proses seleksi CHA di DPR ini, ada sejumlah jawaban Muslich yang diduga membuat anggota Komisi III harus menganulirnya.  Pertanyaan itu antara lain terkait kemungkinan membebaskan terdakwa korupsi jika tidak terbukti dalam persidangan. Muslich memberi jawaban ia akan memutuskan putusan berdasarkan keadilan dan setimpal dengan perbuatan. Muslich juga mengatakan berani untuk memutus bebas terdakwa korupsi yang terbukti tidak bersalah.

Anggota Komisi III pun sempat mencecar pertanyaan serupa, sejauh mana Muslich berani menjatuhkan pidana jika diketahui ada bau rekayasa. Muslich hanya menjawab bahwa gaji jaksa dan polisi sudah naik, sehingga rekayasa tersebut kemungkinan kecil terjadi. Menanggapi jawaban ini, anggota Komisi III fraksi PPP, Ahmad Kurdi Moekri menyatakan merasa pertanyaannya belum terjawab.

Muslich juga sempat ditanya oleh anggota Komisi III lainnya, soal program tiga bulan pertama jika menjabat sebagai hakim agung, dimana Muslich justru menjawab akan konsisten menjadi imam solat berjamaah di mahkamah agung. Menurutnya, ia merasa senang jika bisa memberi teladan pada orang lain.

Sementara itu dengan lolosnya 4 calon hakim agung oleh DPR,  Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial masih harus melakukan penjaringan calon hakim agung. Sebab Mahkamah Agung membutuhkan 10 hakim agung, untuk menggantikan  hakim agung memasuki masa pensiun. Sementara dalam proses penjaringan sebelumnya Komisi Yudisial hanya meloloskan 5 calon hakim agung.  

BACA JUGA: