JAKARTA,GRESNEWS.COM - Upaya menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya semakin gencar dilakukan. Hal kecil apapun kini diungkit dan dipaksakan untuk membusukkan lembaga anti rasuah itu. Seperti kasus pemerasan yang dituduhkan kepada Madun Hariyadi, Ketua Umum LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara (GBHN) yang katanya dilakukan oleh oknum KPK.

Kuasa hukum Madun, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya yang selama ini rajin melaporkan kasus-kasus korupsi ke KPK ternyata malah dikriminalisasi dan dituduh melakukan tindak pidana pemerasan oleh seorang oknum KPK. Sayangnya ketika didesak menyebut nama siapa oknum itu, Fredrich mengelak.

"Madun tahu orangnya, tapi dia nggak harus lapor ke siapa?" Kata Fredrich di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Yang jelas karena adanya laporan itu, kata Fredrich, Madun kemudian ditangkap polisi. "Madun sakit hati karena selama ini membantu KPK tapi malah diperlakukan lain," ujar Fredrich.

Madun yang kini ditahan di Mapolres Jaksel atas tuduhan melakukan pemerasan tersebut berniat melaporkan siapa oknum tersebut. Rencananya laporan atas kasus tersebut akan dilayangkan ke Kejaksaan dan Kepolisian.

Fredrich, yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan menyangkal laporan itu merupakan salah satu upaya untuk menyerang KPK. Dia menyatakan apa yang dilakukan Madun murni hukum. "Kalian juga tahu KPK sudah seperti malaikat tapi ternyata tidak bener juga," kata Fredrich.

Madun mengaku telah melaporkan sekitar 200 dugaan korupsi ke KPK. Dia ditangkap setelah melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor yang menjadi program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang kini kasusnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
 
Polres Jakarta Selatan menangkap Madun tanggal 1 Oktober 2014, dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, Suprayoga Hadi, salah satu Deputi I Kementerian PDT yang mengaku dikibuli Madun karena mengaku petugas KPK yang akan membantu agar kasus ini tidak melilitnya.

Ferdich membantah tudingan itu. Dia bilang Madun tidak pernah menjanjikan hal tersebut, malahan kliennya menyarankan agar Suprayoga membantu KPK untuk membongkar kasus ini sehingga bisa menjadi justice collaborator, terlebih Madun adalah orang pertama yang melaporkan kasus ini ke KPK.

Menanggapi pengaduan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa saat ini ada upaya sistematis untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK. Karenanya, dia bersama pegiat antikorupsi lain akan terus memberikan perlawan.

Fickar bilang KPK harus diselematkan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sudah tahu semua, mulai penangkapan pimpinan KPK ada upaya lemahkan KPK," kata Fikar dihubungi di Jakarta.

KPK memang terus diserang dari berbagai penjuru. Saat ini KPK terancam lumpuh. Setelah Bambang Widjojanto mundur, hanya tersisa tiga pimpinan KPK. Jika ketiganya kembali dilaporkan dan menjadi tersangka maka KPK bakal mengalami kelumpuhan karena tidak memiliki pimpinan.

BACA JUGA: