JAKARTA,GRESNEWS.COM - Bareskrim Mabes masih menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) dari Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara sebagai pelapor dalam kasus pemberitaan bernada fitnah oleh tabloid Obor Rakyat. Sebelum pelantikan presiden 20 Oktober mendatang, presiden terpilih ini akan melengkapi BAP.

Kuasa hukum Jokowi Teguh Samudra mengatakan itu. Menurut Teguh Jokowi serius menuntaskan kasus ini. Karenanya sedari awal Jokowi sendiri yang ingin datang ke Bareskrim Mabes Polri. Namun dengan kesibukannya sekarang hingga saat ini Jokowi belum menemukan waktu yang tepat datang ke Bareskrim.

Bukan ingin membiarkan kasus ini menggantung. Teguh mengaku telah menyampaikan kepada Jokowi untuk meluangkan waktu mengisi BAP. Namun hingga kini belum juga ada respon. Namun Teguh memastikan Jokowi akan segera melengkapi BAP-nya.

"Diusahakan sebelum pelantikan presiden sudah BAP," kata Teguh kepada Gresnews.com, Rabu (17/9).

Sebelumnya Ketua Presedium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S. Pane mempertanyakan kasus Obor Rakyat yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. IPW menilai kasusnya tidak jelas. Padahal kasus Obor Rakyat salah satu kasus besar yang mendapat perhatian publik.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie bahwa kasus Obor Rakyat masih berproses. Tidak ada penghentian kasusnya. Saat ini penyidik masih menunggu keterangan dari Jokowi sebagai korban pelapor.

Ronny tak bisa menjawab ketika ditanyakan perkembangan kasus Obor Rakyat. Karena penyidik telah mengirimkan surat kepada Jokowi melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan BAP. Soal waktu dan tempat, penyidik akan menyesuaikan dengan kesibukan Jokowi.

"Silakan tanya kuasa hukumnya," kata Ronny di Gedung Divhumas Mabes Polri.

Sementara itu pakar hukum padana dari Universitas Indonesia Ahyar Salmi menyatakan keterangan Jokowi sebagai pelapor dan korban dibutuhkan penyidik. Dalam delik pidana aduan maka keterangan Jokowi harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya sebagai pengadu . Keterangan tersebut menjadi langkah awal bagi polisi melanjutkan kasus ini.

Ahyar melihat langkah menunggu polisi terhadap keterangan Jokowi bisa dimaklumi. Apalagi standar operasional di kepolisian memang mengharuskan perlunya keterangan pengadu yang menjadi korban. "Ibaratnya ini langkah awal, tidak mungkin langsung loncat ke bagian dua atau tiga. Jadi harus ditunggu," kata Ahyar kepada Gresnews.com, Senin (8/9).

Jika Jokowi menginginkan kasus Obor Rakyat terus berlanjut, maka Jokowi perlu memberikan keterangan kepada penyidik. Apalagi setelah dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober mendatang, maka tak mungkin dirinya diperiksa.

Saat ini kasus Obor Rakyat ada ditangani Jokowi sendiri. Bisa saja karena saking sibuknya, kasus ini dianggap selesai. Jokowi tak menggubris aduannya kepada Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus Obor Rakyat Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa. Keduanya dikenakan pasal berlapis. pasal 18 UU Pers No.40/1999 dan Pasal 156, 157, 310, dan Pasal 311 KUHPidana.

BACA JUGA: