JAKARTA, GRESNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan strategi dan beberapa prioritas program dalam rangka mendukung pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) khususnya perusahaan asuransi pada tahun 2015. Kerangka aturan yang dirancang OJK antara lain berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi, mengembangkan Perusahaan Reasuransi, pengaturan treaty reasuransi, dan tarif premi asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyatakan pada tahun sebelumnya OJK telah menerbitkan peraturan di bidang IKNB yaitu 14 Peraturan OJK, 3 Peraturan Dewan Komisioner OJK, 6 surat edaran OJK, dan 4 surat edaran Dewan Komisioner OJK. "Langkah ini sebagai respon OJK dalam mengawal tren positif yang dihasilkan dari IKNB dan memperkuat sektor pengawasan keuangan," kata Firdaus di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (8/1).

Selain itu, dalam sektor fasilitas dana pensiun, OJK juga akan merancang draft Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama pemerintah dan DPR guna meningkatkan sistem kepengurusan dan aliran dana pensiun.

Dalam kesempatan itu, OJK  juga melayangkan pujian terhadap kinerja sektor IKNB. Pasalnya pada periode 2014 IKNB mengalami tren pertumbuhan yang positif. OJK mengapresiasi kinerja dan komitmen IKNB yang mampu menunjukan konsistensinya di tengah instabilitas dan keterbatasan ekonomi nasional.

Berdasarkan data yang dirilis OJK, total aset IKNB hingga bulan November 2014 naik sekitar 12,84 % atau menembus nilai 1.514,6 triliun. OJK memberikan keterangan bahwa komposisi pertumbuhan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa perusahaan atau industri yang tergabung dalam IKNB.

Terkait sumbangsih yang dicapai, OJK menyebutkan penguasaan aset terbesar IKNB dipegang oleh industri asuransi sebesar Rp772,7 triliun, diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp435,9 triliun, dana pensiun sebesar Rp186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp114,9 triliun dan industri jasa penunjang sebesar Rp4,9 triliun.

Firdaus Djaelani menyatakan dalam periode November 2014, pertumbuhan premi industri asuransi merangkak naik sebesar 40,9 % atau 237,7 triliun. "Kondisi tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dimana pada pertumbuhan tahun 2013 lalu hanya sebesar 9 %," kata Firdaus.

Adapun pertumbuhan premi tertinggi pada asuransi sosial yaitu 566,4% atau sebesar Rp63,2 triliun. Sementara premi asuransi jiwa meningkat sebesar Rp115,6 triliun, asuransi umum Rp43,8 triliun, dan reasuransi Rp5,4 triliun. Di sektor klaim asuransi, OJK menyebut terjadi kenaikan yang positif yaitu 40% atau 145,9 triliun.

BACA JUGA: