JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur Utama PT Innovare Gas Budiantoro Syahlahni oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri. Walhasil, penolakan tersebut makin mendorong penyidik untuk mengungkap dan mengembangkan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar US$1 juta tersebut.

Kasus Innovare merupakan kasus lain di sektor migas yang disidik Bareskrim Polri. Pada saat yang bersamaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim juga tengah menyidik dugaan korupsi penjualan gas bagian negara miliki SKK Migas oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kasubdit IV Dittipikor Kombes Pol. Joko Purwanto menyambut baik putusan praperadilan tersebut. Tindakan penyidik, menurutnya, telah sesuai koridor hukum, sehingga penyidik akan lebih fokus menggali siapa saja yang diduga terlibat.

Joko mengatakan, akan terus mengembangkan dugaan korupsi proses lelang tahap I 2013 penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi off shore on shore di Bontang, Kalimantan Timur itu. Diakuinya saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi penyidik masih akan memburu tersangka-tersangka lainnya.

"Kita buktikan dulu terjadi korupsi oleh tersangka, nanti kita akan kembangkan ke pihak lain," kata Joko kepada gresnews.com, Selasa (13/10).

Dalam kasus ini Budiantoro dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Modus kejahatannya adalah penyalahgunaan wewenang, proses pengadaan tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang. Hingga kini ada 15 saksi yang diperiksa diantaranya M. Alfansyah, Taufiq Martakusuma, dan Dwi Retno Iriawati yang merupakan PNS Ditjen Migas Kementerian ESDM.

AWAL KASUS - Kasus ini berawal saat pemerintah berupaya meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional. Dilakukanlah lelang reguler WK migas tahap II pada 2014, periode 19 Oktober sampai dengan 9 Februari 2013, dengan pemenang satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan lelang penawaran langsung WK migas konvensional tahap I pada 2013 periode 16 September 2013 sampai dengan 31 Oktober 2013 sebanyak lima KKKS. PT Innovare Gas merupakan salah satu pemenang lelang tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro merinci ketujuh KKS (kontrak Kerjasama) terbaru. Pertama, WK Bengara II, berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Utara dengan kontraktor anak perusahaan dari PT Tansri Madjid Energy, PT Baradinamika Citra Lestari. Kedua, WK Palmerah Baru berlokasi di daratan Sumatera Selatan dan Jambi dengan kontraktor Konsorsium Bukit Energy Palmerah Baru Pte Ltd, NZOG Palmerah Baru Pty Ltd, PT Surya Selaras Sejahtera.

Ketiga, WK Sakti berlokasi di lepas pantai Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan kontraktor Konsorsium Kris energy BV PT Golden Heaven Jaya. Keempat WK North East Madura VI berlokasi lepas pantai Jawa Timur dengan kontraktor Golden Code Commercial Ltd.Kelima, WK Anugerah berlokasi lepas pantai Jawa Timur dengan kontraktor Husky Anugerah Limited. Keenam WK East Bontang berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur dengan kontraktor PT Innovare Gas. Ketujuh, WK Alas Dara Kemuning berlokasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan kontraktor anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP Cepu.

PT Innovare Gas rencananya akan melakukan eksplorasi minyak daratan dan lepas pantai di wilayah Bontang selama tiga tahun. Sebelumnya mereka dinyatakan lolos dari evaluasi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di era Jero Wacik. Budi pernah mengatakan pada wartawan pihaknya akan melakukan eksplorasi di satu sumur di atas tanah seluas 1.500 km persegi di Bontang. Nilai investasi yang dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi tiga tahun ke depan sebesar US$ 22,6 juta.

Pihaknya mengaku akan melakukan eksplorasi mengebor satu sumur, melakukan survei seismic 2D dan 3D, dan studi geologi dan geofisika (G&G) dalam tiga tahun pertama. Setelah selesai eksplorasi akan dilakukan evaluasi performance oleh Kementerian ESDM. Perusahaan yang lolos evaluasi performance, kontraknya akan diperpanjang sampai 20 tahun.

Innovare dalam lelang tersebut memberikan jaminan penawaran sebesar US$ 1 juta. Namun jaminan tersebut pada akhirnya diketahui fiktif. Sebab setelah lelang dimenangkan dan terlaksana kontrak kerja antara ESDM dan PT Innovare, terhitung 30 hari sejak kontrak dibuat PT Innovare wajib menyetor ke kas negara sebesar jaminan penawaran yang diajukan, US$ 1 juta. Jaminan penawaran itu biasa disebut dengan Bonus Tanda Tangan.

Namun pada kenyataannya PT Innovare tidak menyetorkan kewajibannya itu ke negara. Bareskrim lalu menetapkan Budiantoro Syahlani sebagai tersangka. Tak terima, Budiantoro mengajukan gugatan praperadilan. Dengan ditolaknya gugatan tersangka, penyidik melanjutkan proses hukum selanjutnya.

PANGGIL PAKSA - Setelah gugatan praperadilan Budiantoro ditolak Pengadilan, Selasa (13/10) penyidik Bareskrim bergerak cepat. Tak lama setelah dibacakan putusan, tim penyidik langsung menangkap dan membawa Budiantoro ke Bareskrim untuk diperiksa.

Menurut Joko, pemanggilan paksa oleh penyidik karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Dua kali dilakukan panggilan namun tidak hadir. Apalagi Budiantoro kemudian melakukan upaya praperadilan. "Ya, kita tangkap untuk diperiksa, dua kali dipanggil tidak datang," kata Joko.

Seperti diketahui Budiantoro dicari polisi karena telah dipanggil dua kali, namun tak pernah datang.  Gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan kalah oleh hakim tunggal Made Sutrisna. Untuk itu tak ada alasan lagi bagi Budiantoro untuk menghindari panggilan polisi.

BACA JUGA: