SBY tabrak hukum Islam, batasi petani tembakau
Jakarta - Presiden SBY dituntut untuk segera membatalkan RPP Tembakau yang manipulatif dan bertentangan dengan hukum Islam. SBY juga dituding menabrak hukum Islam, melalui menteri kesehatan sebagai anggota kabinet yang menyatakan bertani tembakau adalah haram.
Tuntutan itu disampaikan Lutfi Aris Sasongko, Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nadhatul Ulama (LPPNU) Jawa Tengah melalui siaran pers yang diterima Gresnews.com
"Pemerintah dan DPR telah membuat UU Kesehatan dan RPP Tembakau yang membatasi ruang gerak petani menanam tembakau. Padahal, hukum Islam menegaskan tanaman tembakau adalah halal untuk ditanam," kata Lutfi.
Dia menambahkan, untuk meluruskan pemutarbalikkan hukum Islam atas tanaman tembakau maka LPPNU menyatakan bertani tembakau adalah halal, sebagai hak asasi manusia yang tidak diharamkan Islam.
"UU Kesehatan dan RPP Tembakau adalah aturan yang telah mengharamkan sesuatu yang hakikatnya halal," ungkap Lutfi.
Kondisi itu mendorong LPPNU agar pemerintah segera merevisi UU Kesehatan yang telah mengaburkan hakikat tanaman tembakau.
- UU Kesehatan Jiwa Disahkan, Setiap Pejabat Wajib Jalani Tes Kejiwaan
- Ketentuan Soal Kesehatan Jiwa Harus Diperbaiki
- UU Kesehatan, ICW tengarai dugaan suap di balik ayat yang hilang
- Tak ada izin Presiden, Polri SP3 kasus ayat tembakau
- Oalaa... Penyidik belum periksa, kasus sudah dihentikan
- PN Selatan gelar sidang praperadilan Ayat Tembakau
- Yusril: Pasal 115 UU Kesehatan lemah