JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membocorkan tiga dari empat rencana pemberian insentif yang dijanjikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai respons atas kondisi anjloknya harga minyak  saat ini. Insentif itu kini tengah dalam proses pengkajian oleh pemerintah. 

Direktur Jenderal Minyak Gas dan Bumi (Dirjen Migas) IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, usulan pemberian tiga insentif itu, diantaranya penghapusan seluruh pajak pada masa eskplorasi seperti pajak impor barang, pajak peralatan, pajak pertambahan nilai (PPN).

Puja menyebutkan sebelumnya pemerintah juga telah melakukan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemegang KKKS. Ketentuan itu saat ini telah diberlakukan.

"Yang pertama pajak, jadi selama masa eksplorasi tidak dikenakan pajak, baik pajak PBB yang sekarang telah dihapuskan. Sekarang pajak impor barang, pajak peralatan PPN dan sebagainya juga akan dihapus," kata Puja di kantor Direktorat Jenderal Migas, di Jakarta, Selasa (26/4).

Dia menegaskan, langkah tersebut diambil mengingat selama masa eksplorasi, KKKS belum menerima pendapatan, sementara semua kegiatan eksplorasi terus menerus mengeluarkan biaya. "Karena eksplorasi masih cash out 100 persen, jadi belum dapat uang sama sekali," jelasnya.

Kedua, usulan insentif, kata Puja, terkait bagi hasil antara KKKS dengan negara yang masuk ke dalam kontrak perjanjian. Misalnya usulan penerapan bagi hasil yang dinamis (dynamic split), sliding scale, dan lain-lainnya, perlu pembahasan lebih dulu.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto menyebutkan, usulan terakhir yang dibocorkan adalah terkait penerapan country basis oleh KKKS. Dimana biaya pengeboran selama eksplorasi di satu Wilayah Kerja (WK) bisa ditutupi dari hasil produksi di WK lain.

"Jadi untuk country basis, seperti Total, misalnya dimana mereka punya Blok Mahakam. Total juga punya blok eksplorasi di Papua. Maka Total minta biaya ngebor di Papua diganti dari hasil produksi di Mahakam. Namun ini belum keputusan, masih tahap usulan," kata Djoko di Kantor Ditjen Migas, Selasa (26/4).

BERI SANKSI TEGAS - Seperti diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi adanya kerugian negara akibat pengembalian lebih biaya operasi minyak dan gas bumi (migas) kepada KKKS  oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Dalam temuan BPK tersebut negara dirugikan sebesar US$290,34 juta atau sejumlah Rp3,9 triliun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Sudirman Said merespons temuan tersebut dengan menyebutkan bahwa hasil audit dari BPK belum tentu sebuah penyimpangan terhadap keuangan negara. Sudirman beranggapan temuan BPK terkait pengembalian biaya operasi migas bisa jadi hanya salah interpretasi. Sebab tidak sembarangan KKKS bisa mengklaim semua biaya ke negara. Sebab dari pengajuan kontraktor atas biaya operasi ada yang dibolehkan, ada yang tidak.  

Sudirman  mengatakan, pihaknya memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada SKK Migas untuk mendalami hasil audit tersebut. SKK Migas, lanjutnya, telah mempunyai pedoman terkait pengembalian biaya operasi migas sehingga tidak sembarangan kontraktor migas bisa meminta pengembalian biaya operasi migas kepada negara.

"Saya percaya pada sistem mereka (SKK Migas) saat ini juga mereka sedang mendalami temuan tersebut. Auditor bertugas memberikan satu rekomendasi atau menyampaikan hal -hal yang bentuknya tinjauan khusus, maka kita apresiasi. Jadi SKK Migas akan review," kata Sudirman di kantornya Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/4).

Untuk itu Menteri ESDM telah meminta SKK Migas untuk menindaklanjuti temuan BPK. Sebab SKK Migas yang tahu betul terkait tindak lanjut dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan KKKS. Sementara Kementerian akan memonitor tindak lanjut laporan tersebut.

"Mekanismenya memang seperti itu jika terjadi kekurangan maupun kelebihan. Nanti akan ada interpretasi pencocokan data mana yang benar antara SKK Migas dan BPK," ujarnya.

Namun Sudirman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi, apabila SKK Migas terbukti bersalah. Namun, menurutnya, SKK Migas harus diberikan kesempatan untuk mendalami hasil audit tersebut. "Jadi kalau ada yang salah pasti akan dikoreksi, jika terbukti bersalah atau ada penyimpangan pasti akan kami ambil tindakan," tegas Sudirman. 

BACA JUGA: