JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka. Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mulai diberlakukan pada 22 Maret 2017.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penerbitan Perka Bappebti ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta menjawab perhatian masyarakat tentang produk investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebagai pelaksana undang-undang pengampunan pajak. "Ini sekaligus bentuk komitmen nyata Bappebti dalam mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak," kata Enggar, dalam pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Minggu (15/4).

Enggartiasto menegaskan komitmen pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan untuk mendorong pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi dalam memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak. Khususnya penempatan dana repatriasi pengampunan pajak dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Dia menegaskan, adanya arus dana dari program pengampunan pajak yang masuk kembali ke Indonesia memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan sebagai alternatif investasi.

"Oleh karena itu, Bappebti Kemendag memberikan peluang bagi perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka bagi pemilik modal sekaligus mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan transaksi kontrak berjangka," terang Enggar.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam Perka Bappebti ini, antara lain pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi, persyaratan yang wajib dipenuhi pialang berjangka untuk penerimaan dana nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak, serta tata cara penetapan dan kewajiban pialang berjangka. Dituangkan pula pengaturan dokumen yang wajib diminta pialang berjangka dalam proses pembukaan rekening nasabah dan pengaturan pengelolaan dana nasabah oleh pialang berjangka yang mengatur pialang berjangka wajib membuka rekening terpisah.

Rekening terpisah ini khusus untuk menampung dana nasabah pada Bank Persepsi dan melaporkan posisi investasi nasabah kepada Bank Persepsi setiap bulan. "Selain itu, Pialang Berjangka wajib menempatkan 100% dana nasabah pada Lembaga Kliring Berjangka dan Lembaga Kliring dimaksud wajib membuka rekening terpisah khusus untuk penempatan margin dana nasabah dalam rangka pengampunan pajak," jelas Enggar.


Selanjutnya, setoran dan penarikan dana nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi kontrak berjangka wajib melalui rekening khusus nasabah pada Bank Persepsi sebagai gateway yang telah ditunjuk pemerintah antara lain, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Nasabah juga hanya dapat melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka, namun tidak termasuk kontrak berjangka dalam rangka penyaluran amanat nasabah ke bursa luar negeri.

"Pelanggaran terhadap ketentuan pada Perka tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Enggar.

PENINDAKAN - Sebelumnya pihak Bappebti juga sudah melakukan pembenahan internal yaitu dengan melakukan penindakan terhadap perusahaan berjangka komoditi yang melanggar aturan. Kebanyakan mereka melakukan tindak pidana berupa investasi bodong. Sepanjang tahun 2016 lalu, Bappebti sudah menindak 11 perusahaan berjangka komoditi pada terkait dengan investasi bodong yang dilakukan perusahaan berjangka tersebut.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan, tahun 2016 telah dilakukan penegakan hukumnya berupa penyidikan dan penghentian kegiatan. "Totalnya pada tahun 2016 ada sanksi peringatan 11. Pembukuan kegiatan usaha berjangka sudah 2, tahun lalu ada sekitar 17 dan terus lalukan kegiatan kita juga," kata Bachrul, beberapa waktu lalu.

Selain itu, ada 133 website yang diblokir karena terkait investasi bodong. Bachrul mengatakan, Bappebti akan memberikan perlindungan bagi konsumen karena telah menggunakan banyak cara untuk meraup keuntungan.

"Kita terus aktif dengan Kominfo karena Bappebti sudah mengajukan 133 website yang diblokir. Kondisi sekarang pembuatan web itu hal yang murah. Jadi kita tutup ini nanti ada muncul lagi dan perbaikan terus kita men-support investor alert portal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi Ilegal," kata Bachrul.

Ia memberikan ciri-ciri perusahaan berjangka komoditi yang melakukan investasi bodong. Misalnya dengan mengiming-imingi keuntungan besar dan adanya fixed income setiap bulan.

Selain itu dari segi perizinannya tidak jelas, juga lembaga yang mengawasi dan mengatur. Profil perusahaan umumnya tidak jelas, juga tidak ada lembaga penyelesaian transaksi dan tidak ada lembaga penyelesaian perselisihan yang jelas. Ini salah satu ciri masyarakat bisa langsung tebak perusahaan ilegal.

"Penawaran komoditi lainnya misal perusahaan ilegal yang berkedok dengan perusahaan Tbk, produk yang ditawarkan forex, kontak yang dibarengi dengan fixed income. Perusahaan nggak dapat izin usaha dari Bappebti, transaksinya nggak dilaporkan ke bursa atau kliring, transaksi dijalankan sendiri perusahaannya nggak ada yang menjamin amanat," kata Bachrul.

"Profil perusahaan yang tidak jelas legalitasnya, trading rules-nya nggak jelas, mereka memang mau ambil uang masyarakat dalam konteks Tbk. Dana setoran masuk ke dalam rekening pemiliknya nggak melalui sarana penyelesaian perselisihan, laporan harian tidak disampaikan kepada nasabah," imbuhnya.

Untuk itu, Bappebti melakukan tindakan preventif misalnya sosialisasi pemahaman masyarakat. Serta untuk perusahaan diberikan sanksi administratif, peringatan, evaluasi, dan pengawasan transaksi.

"Karena dalam kondisi yang susah ini bermimpi untuk dapat uang yang lebih cepat itu merupakan daya tarik sendiri yang kita kelola terkait perhimpunan dana, penyusunan peraturan yang lebih komprehensif," ujarnya. (dtc)

BACA JUGA: