JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK meningkatkan status tiga pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) menjadi tersangka dalam kasus suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya. "Mereka adalah Direktur Utama PT BBJ, MBSW (Muhammad Bihar Sakti Wibowo-red), pemegang saham PT BBJ HW (Hasan Widjaja) dan SRK (Sherman Rana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (10/3) malam, di Jakarta.

Menurut Priharsa, naiknya status ketiga pejabat PT BBJ itu didasarkan atas minimal dua bukti permulaan yang cukup yang didapat penyidik. Ia menjelaskan, ketiganya diduga kuat telah memberi uang suap kepada Syahrul dalam rangka mempermulus proses perizinan operasional PT Indokliring Internasional.

"Mereka berniat mendirikan lembaga kliring dan memberikan hadiah atau janji dalam hal ini suap sebesar Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti (saat itu)," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tiga pejabat PT BBJ itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Priharsa juga mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap Syahrul yang telah disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perkaranya telah diputus Majelis Hakim dan Syahrul telah diganjar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis menganggap Syahrul terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, kedua pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor, ketiga pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dan kelima Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahrul juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan keenam, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Untuk itu, majelis memerintahkan penuntut umum untuk merampas sejumlah aset yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Muhammad Bihar Sakti Wibowo memang pernah dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang Syahrul beberapa waktu lalu. Ia juga telah mengakui memberikan uang senilai Rp7 miliar kepada Syahrul. Bihar menjelaskan, ihwal pemberian uang tersebut adalah atas permintaan Syahrul sebesar yang meminta 10 persen saham dari pendirian PT Indo Kliring senilai Rp100 miliar. Jika dikonversikan, maka uang yang diminta Syahrul adalah Rp10 miliar. Namun, pihaknya hanya merealisasikan uang senilai Rp 7 miliar.

"Iya, saya sampaikan ke Pak Syahrul ini ada titipan dari Pak Hasan (uang Rp 7 miliar)," kata Bihar saat bersaksi untuk terdakwa Syahrul R Sampurnajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Bihar, uang senilai Rp7 miliar diberikan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2014. Uang tersebut langsung diterima oleh Syahrul di mobilnya.

BACA JUGA: