PGN Anggarkan Belanja Modal Rp6,5 Triliun
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menganggarkan belanja modal (capital expenditures/capex) sebesar US$500 juta tahun ini atau setara dengan Rp6,5 triliun jika dihitung dengan kurs Dolar sebesar Rp13.000 per US$1. Direktur Keuangan PGN Nusantara Suryono menjelaskan, dari capex tersebut sebagian besar akan disalurkan untuk anak usahanya PT Saka Energi Indonesia.
Anak usaha yang bergerak di sektor hulu itu mendapatkan jatah capex US$ 300 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun (kurs Rp 13.000). "Kenapa besar, karena Saka sistemnya PSC, setiap kali kita cash call itu namanya capex. Sistem saja modelnya begitu," terangnya di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (4/5).
Sementara sisanya akan digunakan secara konsolidasian. PGN sendiri saat ini tengah mengerjakan proyek pipa distribusi gas di wilayah tengah Sumatera sepanjang 123 km pipa laut dan fasilitasnya untuk kepulauan Riau sepanjang 5 km, serta beberapa pengembangan jaringan infrastruktur gas lainnya di Jawa Barat dan Surabaya.
"Jadi itu sebagian untuk capex kita sendiri, tapi sebagian besar untuk Saka," imbuhnya.
Sementara untuk sumber dana capex, kata Nusantara akan berasal dari rencana anak usaha Saka Energi Indonesia yang ingin menerbitkan obligasi valas. Dana hasil penerbitan obligasi itu akan digunakan untuk refinancing, sementara sisanya akan masuk dalam capex konsolidasian.
"Dari penggalangan dana anak usaha sebagian dikembalikan ke kita dan itu kita pakai untuk capex," tukasnya.
- Terlalu Lama Mengendap, Kelanjutan Pengusutan Korupsi PGN Semasa Hendi Prio Santoso Ditagih Publik
- Penurunan Laba PGN Dampak Konflik Internal?
- Hendi Prio Santoso Jadi Dirut Semen Indonesia Lagi, Bagaimana Kasusnya di KPK?
- KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi PGN Semasa Dirut Hendi Prio Santoso Tidak Dihentikan
- LSM Anti Korupsi dan Serikat Pekerja BUMN Desak KPK Usut Bekas Dirut PGN Hendi Prio Santoso
- Anggota DPR Percayakan Pengusutan Kasus Korupsi PGN Semasa Dirut Hendi Prio Santoso kepada KPK
- Dugaan Korupsi PGN Semasa Dirut Hendi Prio Santoso Masuk Tahap Penyelidikan KPK