JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan keputusan investasi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), melalui anak usahanya yaitu PT Saka Energi Indonesia (PT SEI), di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Kasus yang terjadi saat Direktur Utama PGN dijabat oleh Hendi Prio Santoso itu diduga menimbulkan kerugian negara senilai hampir Rp1 triliun. Saat ini Hendi menjabat Presiden Direktur PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR)

"Itu memang sudah ada analisa, sudah masuk di KPK, dan sudah masuk proses lidik (penyelidikan) terkait dengan itu," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Gresnews.com di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (4/2) malam.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Menurut Ali, yang merupakan seorang jaksa itu, tahapan setelah penyelidikan adalah penyidikan dan tuntutan. Suatu kasus bila masuk tahap penyidikan dan penuntutan bisa disampaikan secara terbuka dalam batas-batas tertentu. Sementara itu bila sudah masuk penuntutan, KPK akan lebih terbuka, karena itu sudah masuk persidangan.

Lebih lanjut Ali menegaskan KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi, termasuk korupsi di sektor migas. "Iya, tentunya kan kami ada road map (peta jalan). Ada prioritas tertentu. Di sektor migas, kemudian di sektor pangan, dan seterusnya. Yakin bahwa nanti kami akan selesaikan perkara-perkara yang masuk ke KPK terkait dengan sektor itu," ujar Ali.

Gresnews.com telah melakukan penelusuran ke berbagai sumber dan mendalami sejumlah dokumen. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar US$101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$31,78 juta.

Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak: Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini Lapangan Kepodang telah berhenti produksi.

Dokumen yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan, aksi korporasi PGN itu memang dilakukan secara berlapis. Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar. Terdapat nama-nama perusahaan investasi/broker seperti NPC (TPG), ARLB, COL/AI. Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara/menteri. Gresnews.com mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Hendi Prio Santoso, Selasa (19/11/2019), tentang satu nama pengusaha nasional berinisial PW yang diduga mempengaruhi Hendi untuk berinvestasi di Blok Muriah, namun pesan tersebut tidak dibalas. Disambangi di kantornya, Hendi juga tidak bisa ditemui untuk dimintai penjelasan.

Berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pajak, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Satu (KPP Minyak dan Gas Bumi). Pada Kamis (10/10/2019), Gresnews.com mendatangi kantor pajak dimaksud dan hingga saat ini masih menelusuri informasi dan penanggung jawab Sunny Ridge Offshore Limited—perusahaan yang telah menerima transfer dana dari PGN tersebut. (G-2)

BACA JUGA: