JAKARTAPengusutan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan keputusan investasi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), melalui anak usahanya yaitu PT Saka Energi Indonesia (PT SEI), di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dari kalangan anggota Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta masyarakat untuk mempercayakan pengusutan kasus yang terjadi semasa Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso dan diduga menimbulkan kerugian negara senilai hampir Rp1 triliun itu, kepada KPK.

"Kasus ini masih dalam proses lidik (penyelidikan). Kita percayakan kepada KPK," kata Masinton kepada Gresnews.com, Jumat, (7/2) sore.

Ia menjelaskan proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti. Penyelidik melakukan pencarian adanya suatu tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kepada Gresnews.com, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan memang betul bahwa KPK telah menganalisis kasus tersebut dan sudah masuk proses penyelidikan. Ali menegaskan KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi, termasuk korupsi di sektor migas. "Iya, tentunya kan kami ada road map (peta jalan). Ada prioritas tertentu. Di sektor migas, kemudian di sektor pangan, dan seterusnya. Yakin bahwa nanti kami akan selesaikan perkara-perkara yang masuk ke KPK terkait dengan sektor itu," ujar Ali.

Gresnews.com telah melakukan penelusuran ke berbagai sumber dan mendalami sejumlah dokumen. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar US$101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$31,78 juta.

Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak: Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini Lapangan Kepodang telah berhenti produksi.

Dokumen yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan, aksi korporasi PGN itu memang dilakukan secara berlapis. Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar. Terdapat nama-nama perusahaan investasi/broker seperti NPC (TPG), ARLB, COL/AI. Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara/menteri. Gresnews.com mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Hendi Prio Santoso, Selasa (19/11/2019), tentang satu nama pengusaha nasional berinisial PW yang diduga mempengaruhi Hendi untuk berinvestasi di Blok Muriah, namun pesan tersebut tidak dibalas. Disambangi di kantornya, Hendi juga tidak bisa ditemui untuk dimintai penjelasan.

Berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pajak, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Satu (KPP Minyak dan Gas Bumi). Pada Kamis (10/10/2019), Gresnews.com mendatangi kantor pajak dimaksud dan hingga saat ini masih menelusuri informasi dan penanggung jawab Sunny Ridge Offshore Limited—perusahaan yang telah menerima transfer dana dari PGN tersebut. (G-2)

BACA JUGA: