JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan keputusan investasi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), melalui anak usahanya yaitu PT Saka Energi Indonesia (PT SEI), di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Kasus yang terjadi saat Direktur Utama PGN dijabat oleh Hendi Prio Santoso itu diduga menimbulkan kerugian negara senilai hampir Rp1 triliun. Saat ini Hendi menjabat Presiden Direktur PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR).

Sebelumnya, kepada Gresnews.com, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus Hendi Prio Santoso itu masuk tahap penyelidikan KPK.

Sekretaris KAKI dan Koordinator Lapangan FSPBB Ahmad Fikri mengatakan tujuan mereka mendatangi KPK adalah untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi tersebut. "Kami melaporkan dugaan korupsi ini, namun masih banyak kekurangan sehingga kita disuruh perbaiki. Kita mau rapat dulu di mana kekurangannya. Setelah lengkap baru kita dalami lagi," kata Fikri kepada Gresnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2) siang.

Selain melaporkan kasus itu, juga dilakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung KPK. Aksi dimulai pada sekira pukul 13.20 WIB dan diikuti oleh puluhan orang. Pardong, salah satu yang menyampaikan orasi, mengatakan sejak KPK berdiri, banyak koruptor yang ditangkap dan masuk penjara. Uang negara ratusan miliar bahkan triliunan rupiah pun berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara. Namun, hal itu tak membuat kapok. "Kasus korupsi masih terjadi di antaranya di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. yang diduga dilakukan Hendi Prio Santoso yang saat itu menjabat sebagai direktur utama, lewat anak perusahaan PGN yaitu PT Saka Energi Indonesia," ujarnya.

Pardong menyebutkan konspirasi lainnya adalah dugaan penggelapan pajak saat pembelian saham oleh PT Saka Energi Indonesia, di mana kewajiban pajak yang dimaksud berkaitan dengan pembelian 65% saham di Blok Pangkah oleh Saka Energi dari Hess Corporation pada 2014. "Putusan Mahkamah Agung memerintahkan Saka Energi Indonesia bertanggung jawab atas pajak dan denda senilai total US$255,4 juta," kata dia.

Orasi diakhiri dengan harapan kepada KPK agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelakunya. "Mudah-mudahan KPK segera menangkap Hendi Prio Santoso dan segera memprosesnya secara hukum," ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus Hendi Prio Santoso itu kepada KPK.

(G-2)

BACA JUGA: