-
Anak Korban Tindak Pidana Bisa Minta Ganti Rugi
Rabu, 01/11/2017 19:11 WIBPemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 pada 16 Oktober 2017 tentang restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Korban dapat meminta ganti rugi kehilangan materiil hingga pergantian biaya medis dan psikologis.
"Yang bisa dituntut dari restitusi adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, akibat tindak pidana, dan pergantian biaya medis dan psikologis," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Hasan di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (1/11).
Untuk mengajukan restitusi, pemohon dapat menunjukkan identitas korban dan pelaku, uraian peristiwa yang dialami, uraian kerugian yang diderita, serta besaran atau jumlah restitusi yang hendak diajukan.
"Nanti penyidik setelah memberikan penjelasan kepada pihak korbannya, nanti korban bisa melengkapi syarat-syarat yang ditentukan dalam mengajukan restitusi. Korban harus melengkapi dalam waktu 3 hari," kata Hasan.
Jaksa penuntut umum dan penyidik juga dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban mengalami kerugian psikis. Korban melalui LPSK juga dapat mengajukan restitusi ke pengadilan.
"Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku pidana," ujar Ketua (LPSK) Abdul Haris Semendawai.
Nantinya hasil penilaian LPSK akan dilampirkan di berkas perkara jaksa penuntut umum dan akan diajukan ke tahap penyidikan. Penuntut umum juga dapat mengajukan penilaian besaran permohonan restitusi kepada LPSK.
"Permohonan restitusi bisa diajukan sebelum atau sesudah putusan pengadilan. Sebelum putusan, diajukan melalui tahap penyidikan atau penuntutan," ucap Haris.
Tindak pidana yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 adalah anak yang berhadapan dengan hukum, korban eksploitasi ekonomi atau seksual, korban pornografi, korban penculikan atau perdagangan orang, korban kekerasan fisik atau psikis, serta korban kejahatan seksual. (dtc/mfb)Penghalang Implementasi UU Perlindungan Anak
Selasa, 06/10/2015 19:30 WIBKasus pembunuhan terhadap seorang anak berusia 9 tahun yang terjadi di Kalideres, Jakarta Barat, menjadi pukulan telak bagi pemerintah dan DPR yang baru saja mengesahkan RUU Perlindungan Anak.
Pemerintah Terbitkan PP Pedoman Pelaksanaan Diversi
Jum'at, 28/08/2015 15:00 WIBPemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun.
Kekerasan Terhadap Anak Belum Terbendung
Sabtu, 08/08/2015 16:00 WIBPerhatian terhadap isu kekerasan terhadap anak terus meluas, namun faktanya kasus kekerasan terhadap anak juga terus meningkat.
Regulasi Pendukung Sistem Peradilan Pidana Anak Terganjal
Jum'at, 24/07/2015 21:00 WIBMeski MA sudah menerbitkan Perma terkait masalah Diversi, RPP Sistem Peradilan Pidana Anak tetap penting untuk disahkan. Sebab dengan belum keluarnya PP SPPA ini, penyidik dan penutut masih belum punya panduan teknis pelaksana UU SPPA.
Menghapus Potret Buram Anak Indonesia
Jum'at, 24/07/2015 09:00 WIBSementara itu, di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi memperkirakan, saat ini ada sekitar 1,7 juta anak menjadi pekerja di bawah umur. Dari jumlah itu, 400.000 orang bekerja di sektor berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan lainnya.
KPAI Keluhkan Anggaran Terhadap Perlindungan Anak Minim
Sabtu, 13/06/2015 21:00 WIBKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdalih lemahnya aksi pencegahan dan perlindungan terhadap anak dikarenakan minimnya alokasi anggaran operasional perlindungan anak.
Perlindungan Anak, Political Will Pemerintah Sudah Optimal
Jum'at, 15/05/2015 12:00 WIBHal itu bisa dilihat dari disahkannya undang-undang (UU) yang mengatur mengenai anak, mulai Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah direvisi melalui UU No 35 Tahun 2014, serta UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Perlindungan Anak di Indonesia Masih Memprihatinkan
Senin, 24/11/2014 17:30 WIBDi era modern dimana gadget menjadi salah satu kebutuhan, ternyata juga menjadi ancaman kepada anak. Games-games dan tempat bermain yang diakses anak sejenis Timezone berdasar hasil kajian KPAI ternyata mempunyai konten kekerasan, pencabulan dan perjudian.
Perlindungan Hak Anak Tetap Jadi Prioritas Pemerintah
Jum'at, 21/11/2014 04:00 WIBMenurut Yohana, setiap anak sudah seharusnya mendapat kesempatan yang sama tanpa ada unsur diskriminatif.
Anak Terlibat Kriminalitas karena Terinspirasi Lingkungan tak Ramah Anak
Jum'at, 10/10/2014 00:00 WIBFaktor lingkungan tersebut lambat laut akan menginspirasi anak untuk meniru. Tayangan televisi yang berisi pornografi, lalu games bernuasa kekerasan ikut berpengaruh pada perilaku anak.
Persidangan Kasus JIS Harus Jadi Model Implementasi Perlindungan Anak Saksi
Rabu, 08/10/2014 04:00 WIBMenurut Supriyadi masih banyak aparat penegak hukum melalaikan mekanisme pemeriksaan anak saksi secara tertutup.
Kasus Kekerasan Seksual di Kepri Mengkhawatirkan
Minggu, 28/09/2014 13:00 WIBSelain memberikan perlindungan KPPAD Kepri, kata Eri, juga mendampingi korban-korban kekerasan seksual anak ketika menjalani proses hukum.
Perubahan UU Perlindungan Anak Disahkan DPR
Kamis, 25/09/2014 22:00 WIBRancangan Undang-Undang tentang revisi Undang-undang (UU) No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR Sepakati RUU Perubahan UU Perlindungan Anak
Jum'at, 19/09/2014 14:00 WIBAnggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Gerinda, Sumarjati Arjoso menjelaskan ikhwal catatan yang dimaksud. Pertama mengenai tidak dicantumkannya rokok secara implisit dalam revisi UU Perlindungan Anak tersebut.