JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdalih lemahnya aksi pencegahan dan perlindungan terhadap anak dikarenakan minimnya alokasi anggaran operasional perlindungan anak.

"Capaian pemerintah terhadap perlindungan anak belum berjalan karena minimnya anggaran. Bantuan dan perlindungan tentu butuh dana," kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda di Jakarta, Sabtu (13/6).

Erlinda menyebut, saat ini anggaran bantuan dan perlindungan anak di 34 propinsi hanya mencapai Rp 12 miliar. Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan dipotongnya Rp 4,4 miliar untuk bidang operasional KPAI. Sehingga, total anggaran hanya ada Rp 7,6 miliar.

"Minimnya anggaran tersebut membuat sulit pencegahan aksi kekerasan terhadap anak di tingkat grassroots atau masyarakat bawah," kata Erlinda.

Namun, Erlinda enggan menyebut secara spesifik besaran anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk bantuan perlindungan anak.

Selain persoalan anggaran, Erlinda mengatakan, dalam rangka mereduksi kekerasan anak, rencananya pihak KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) akan memperkuat kembali UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 39 tentang adopsi anak.

Ia menilai, upaya penguatan perlu dilakukan sebab pasal menyangkut adopsi anak selama ini masih diabaikan masyarakat khususnya orang tua asuh yang berakibat pada keselamatan anak. Bahkan, ironisnya, Erlinda mencatat saat ini adopsi anak kerap dimanfaatkan sebagai praktek human trafficking (perdagangan manusia). "Kami melihat, adopsi anak sama halnya dengan human trafficking," ujar Erlinda.

Selain KPAI dan KP3A, menurut Erlinda, perlu dilibatkan juga Kementerian Sosial (Kemensos) dalam upaya penguatan hak anak mengingat Kemensos memiliki kewenangan mengeluarkan izin adopsi anak.

Terkait hal itu, Erlinda menjelaskan, sesuai aturan baku yang ditetapkan Kemensos, seharusnya proses adopsi yang legal wajib disertai berbagai kelengkapan dokumen seperti surat motivasi, surat pernyataan orang tua, perjanjian pengasuhan, akta kelahiran, hingga laporan perkembangan anak.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay membenarkan banyak kasus penyimpangan di kalangan masyarakat terutama soal aturan adopsi anak.

"Banyak kasus pengadopsian anak yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Saleh.

Menurutnya, sebelum orang tua asuh mengadopsi anak, seharusnya terlebih dahulu dicatatkan melaui kantor catatan sipil setelah mendapat izin adopsi yang telah disahkan pengadilan. Saleh menilai, semua proses itu sepatutnya dikontrol dan diawasi oleh Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Namun, minimnya data dan pengabaian prosedur terhadap aturan yang telah ditentukan diklaim sebagai penyebab negara tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan.

BACA JUGA: