-
Nunun: "Saya keluar negeri sudah izin KPK"
Senin, 30/04/2012 12:44 WIBTerdakwa kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, menegaskan kalau kepergiannya ke luar negeri, sudah meminta izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya pergi berobat ke luar negeri. Saya pergi dengan memberitahukan secara resmi baik pada KPK dan KBRI," ujar Nunun ketika membacakan pledoi.
Angie ´bernyanyilah´ demi kebenaran bukan kesetiaan
Senin, 30/04/2012 12:34 WIB"Angelina Sondakh harus menyampaikan semuanya, siapa saja yang terlibat dalam kasusnya. Sampaikan saja apa yang ia ketahui bila ingin berbuat yang terbaik bagi penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Yahdil Harahap kepada gresnews.com, Jakarta, Senin (30/4).
Buron, Nunun tuding media lakukan pembunuhan karakter
Senin, 30/04/2012 11:45 WIBNunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat merasa telah ´dibunuh´ oleh media. Pasalnya, kasus yang menderanya saat ini selalu ditanggapi negatif, termasuk soal kepergiannya ke luar negeri beberapa waktu silam. Walaupun saya berniat baik, namun media memutar balikan fakta dan memberitakan saya melarikan diri."
Nunun lega telah jalani pemeriksaan terkait Miranda
Jum'at, 27/04/2012 14:05 WIBTerdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie selesai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pemeriksaan, Nunun mengaku bersyukur telah menyampaikan seluruh dugaan keterlibatan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dalam kasus suap cek pelawat.
Nunun Nurbaetie jalani pemeriksaan di KPK
Jum'at, 27/04/2012 09:53 WIBTerdakwa kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, hari ini kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan hari ini, merupakan penundaan dari jadwal pekan lalu. "Tanya KPK saja," ujar Nunun singkat, sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (27/4).
Nining jelaskan proses Miranda menang sebagai DGS BI
Rabu, 25/04/2012 16:42 WIBSekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh menyatakan hanya menjelaskan mengenai proses pencalonan hingga terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rutin diperiksa, Sekjen DPR kini bersaksi terkait Miranda
Rabu, 25/04/2012 11:39 WIBSekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh kembali disibukkan dengan rutinitas pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Nining diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom.
Tak didampingi suami, Nunun maklum Adang sibuk di DPR
Senin, 23/04/2012 14:54 WIBTerdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie menyatakan suaminya sang anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun terlalu sibuk sebagai anggota DPR sehingga tidak bisa hadir menemani dirinya setiap menghadapi sidang, termasuk saat pembacaan tuntutan sekalipun.
Nunun Nurbaetie: Tuntutan 4 tahun bui belum terbukti
Senin, 23/04/2012 14:18 WIBTerdakwa kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, tidak mau berkomentar banyak terkait tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Menurut Nunun, tuntutan jaksa penuntut ujum (JPU) hingga saat ini belum bisa dibuktikan.
Jaksa minta rampas uang Nunun Rp1 M
Senin, 23/04/2012 13:57 WIBSelain itu, Jaksa menilai asal usul uang tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Nunun, serta perampasan dilakukan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Maka kami meminta uang Rp1 miliar yang diperoleh dari pencairan cek BII dirampas untuk negara," kata Jaksa Rum.
Kabur tak perberat tuntutan Nunun, JPU bungkam
Senin, 23/04/2012 13:33 WIBKaburnya Nunun Nurbaetie selama menjadi tersangka cek pelawat dipastikan tidak menjadi hal yang memberatkan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan selama empat tahun penjara. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menjelaskan apa maksud dibalik tidak diperberatnya pelarian istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu ke luar negeri.
Nunun Nurbaetie dituntut 4 tahun penjara
Senin, 23/04/2012 11:56 WIBTerdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, ini telah terbukti menyuap anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Arie Malangjudo dijadwalkan diperiksa KPK hari ini
Senin, 23/04/2012 11:07 WIBArie yang sebelumnya mangkir akan kembali diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap cek pelawat dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. "Kita periksa untuk pengembangan kasus yang menjerat MSG," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (23/4).
Pengacara yakin Nunun bebas, karena...
Senin, 23/04/2012 08:17 WIBIna, melalui pesan singkat (SMS) kepada wartawan, Senin (23/4) pagi, menjelaskan, kesaksian Arie itu pun hanya menceritakan bahwa ada pertemuan 7 Juni 2004 antara Nunun dan mantan anggota Komisi X dari Partai Golkar, Hamka Yandhu. "Dalam pertemuan itu dibahas soal pembagian cek lawat yang akan diberi kode warna sesuai partai masing-masing penerima."
Nunun Nurbaetie dituntut hari ini, berapa tahun hukumannya?
Senin, 23/04/2012 08:06 WIBSidang pembacaan tuntutan terhadap Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemberian cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akan berlangsung hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Demikian informasi dari bagian Humas Pengadilan Tipikor, Senin (23/4).