-
Seluk Beluk Hukum tentang Peninjauan Kembali
Senin, 26/03/2018 10:34 WIBPeninjauan Kembali (PK) adalah suatu upaya hukum yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Terutama ketika sedang membicarakan kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Istilah PK pun menjadi polemik di masyarakat. Sebenarnya, bagaimanakah hukum di Indonesia mengatur tentang PK? Apa syarat dan ketentuan yang menjadi dasarnya?
PERJUDIAN AHOK: Skenario di Balik Pengajuan PK
Kamis, 22/02/2018 16:55 WIBAhok bermanuver lagi. Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penistaan agama. Bagaimana sebetulnya konsekuensi dari upaya hukum ini? Bagaimana kemungkinan langkah itu dikecam oleh para pegiat massa Islam? Akankah Ahok diputus tidak bersalah menistakan agama Islam? Simak selengkapnya dalam tayangan video ini.
Pelajaran Penting dari Joshua dan Ahok
Jum'at, 02/02/2018 16:01 WIBDalam kasus Joshua, pengacaranya berdalih kliennya tidak menyebut Islam dan ajarannya, hanya orang per orang yang disebut. Jadi tidak bisa dibilang menghina. Benarkah begitu?
Video ini selengkapnya memberikan perspektif baru.
Keputusan Terbaik: Ahok-Vero Damai
Jum'at, 02/02/2018 15:55 WIBBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan (Vero). Sidang perdana akan berlangsung Rabu, 31 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda mediasi. Bisakah keduanya berdamai?
Simak selengkapnya dalam video ini.
Atas Permintaan LP Cipinang Ahok Tetap di Sel Mako Brimob
Kamis, 22/06/2017 15:35 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) urung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. LP Cipinang justru menitipkan Ahok sementara untuk menempati ruang tahanan di Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan.
"Iya tetap di situ. Tidak dipindahkan," kata pengacara Ahok, Ronny Talapessy usai menjenguk Ahok di Rutan Mako Brimob, Depok, Kamis (22/6).
Ahok menghuni sel berukuran 2x3 meter. Kabag Ops Mako Brimob Kombes Waris Agono menyebut tidak ada fasilitas wah dalam sel Ahok. Hanya ada alas tidur dan WC.
Pengacara Ahok sejak awal Ahok selalu taat kepada hukum, selalu kooperatif. "Dari proses awal pun Beliau selalu apa yang disampaikan oleh aparat kita selalu taati, selalu ikuti," ujar Ronny.
Sebelumnya pihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan Ahok sementara waktu dalam menjalani masa hukuman. Proses eksekusi itu dilakukan setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diterima Kejari Jakut pada 19 Juni. Setelah PT DKI mengabulkan pencabutan banding jaksa dalam perkara Ahok. (dtc/rm)Pengadilan Kabulkan Permohonan Cabut Banding Ahok
Minggu, 18/06/2017 13:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan banding perkara Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebelumnya permohonan pencabutan berkas itu diajukan oleh pihak Ahok sendiri yang kemudian disusul permohonan oleh jaksa.
"Amar mencabut banding," demikian lansir panitera PT Jakarta di websitenya, Minggu (18/6).
Putusan pencabutan perkara Ahok itu, diputuskan oleh majelis hakim yang diketua Iman Sungudi dengan anggota Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak.
Perkara banding dengan nomor 117/PID/2017/PT DKI, diputuskan dalam musyawarah majelis pada tanggal 13 Juni 2017.
Sebelumnya jaksa menyampaikan Keputusan mencabut memori banding karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Jaksa menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.
"Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan," ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, Ali.
Sementara Ahok menulis sendiri permohonan pencabutan bandingnya dari balik jeruji besi Mako Brimob, Depok. Kepada masyarakat, Ahok menulis surat dan meminta istrinya, Veronica Tan untuk membacakan surat itu. Ahok juga sempat menyampaikan alasannya tak melanjutkan permohonan banding setelah mempertimbangkan sejumlah alasan, diantaranya demi kebaikan bersama dan bangsa. (dtc/rm)Jaksa Dakwa Buni Yani Telah Ubah Video Pidato Ahok
Selasa, 13/06/2017 16:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa mendakwa Buni Yani telah menghapus kata ´pakai´ dalam video milik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta yang diunggah di Youtube. Video itu berisi tentang pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara kerjasama dengan sekolah perikanan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Terdakwa didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar jaksa Andi Muh Taufik saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Jaksa menjelaskan pada 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta menyampaikan pidato dalam kunjungan kerja di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka. Dalam pidatonya Ahok sempat menyinggung permasalahan pilkada dan Surat Al-Maidah ayat 51.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macem-macem itu, itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohi gitu ya gak papa, karena ini kan panggilan pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja, jadi Bapak-Ibu nggak usah merasa nggak enak. Dalam nuraninya nggak bisa milih Ahok, nggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua kalau terima nggak enak dong, jadi utang budi. Jangan Bapak-Ibu punya perasaan nggak enak, nanti mati pelan-pelan lo kena stroke," papar jaksa Andi mengutip isi pidato Ahok.
Pidato itu dipublikasikan pada 27 September 2016 dengan judul video ´27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dlm rangka Kerja Sama dgn STP´ ke akun YouTube Pemprov DKI. Durasi video itu 1 jam 48 menit.
Namun rekaman video tersebut, pada Kamis, 6 Oktober 2016, diunduh atau didownload terdakwa menggunakan handphone. Kemudian tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video sehingga hanya tinggal 30 detik saja," ujar jaksa Andi.
Atas perbuatannya, mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani juga didakwa telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu berasal dari posting-an Buni Yani di Facebook.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ucap jaksa Andi.
Oleh karenanya jaksa mendakwa perbuatan Buni Yani itu dengan dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dtc/rm)Jaksa Akhirnya Mencabut Memori Banding Kasus Ahok
Kamis, 08/06/2017 17:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menerima putusan majelis hakim hukuman 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Jaksa pun akhirnya secara resmi mencabut memori banding atas perkaranya.
Surat pencabutan itu telah dikirim Kejaksaan pada 6 Juli lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Ya sudah dikirim dari Selasa sore tanggal 6 Juni," kata ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung, Kamis (8/6).
Langkah pencabutan ini dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.
"Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan," ujar Ali.
Sebelumnya jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP. Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut dengan Pasal 156 KUHP, meskipun kedua pasal tersebut da dalam dakwaannya.
"Ya kan tapi masih dalam lingkup dakwaan jaksa, itu karena beda pilihan masih dalam lingkup dakwaan jaksa, kecuali bebas ya lain lagi, di luar dakwaan," tutur Ali.
Pihaknya juga mengaku telah mengkaji perihal pencabutan memori banding ini sejak pihak Ahok mencabutnya.
"Karena kalau pasal 43 UU Mahkamah Agung, orang yang bisa kasasi melalui banding. Nanti kalau misalnya putusannya merugikan ke jaksa kalau jaksa tidak banding, dia tidak bisa kasasi. Makanya ketika dia banding, kita banding, supaya tidak kehilangan hak asasi, makanya ketika dicabut ya sudah," ujarnya.
Ali memastikan bahwa langkahnya mencabut memori banding tidak ada unsur intervensi dari pihak manapun. Ahok sendiri saat ini masih mendekam di rutan Mako Brimob. (dtc/rm)Ahok Dapat Pensiun Usai Lepas Jabatan
Jum'at, 26/05/2017 16:03 WIBBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kendati demikian Ahok tetap mendapatkan uang pensiun setelah tak lagi menjadi gubernur.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengatakan Ahok tetap mendapatkan uang pensiun karena mundur secara terhormat. Kasus yang berbeda bila Ahok dipecat karena kasus korupsi, maka diberhentikan secara tidak hormat dan tak mendapat uang pensiun.
"Kalau mengundurkan diri berarti (mundur) dengan hormat," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Jumlah uang pensiun yang akan diterima oleh Ahok tak sampai Rp 10 juta.
Pengunduran diri Ahok rencananya diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (30/5) mendatang. DPRD DKI sekaligus mengusulkan Djarot sebagai gubernur DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik akan segera mengusulkan pengangkatan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI ke presiden, setelah Ahok mengundurkan diri. Pengusulan ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa karena mengundurkan diri, berhenti ada tiga hal, salah satunya mengundurkan diri, maka ada kewajibkan DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Pak Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Taufik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Dijelaskan Taufik, ini dilakukan sesegera mungkin karena undang-undang memberi batasan waktu selama 10 hari bagi DPRD melakukan usulan tersebut. Surat pemberhentian Ahok ini akan diserahkan ke Kemendagri pada Selasa siang. Setelah itu di hari yang sama akan langsung diserahkan pula ke presiden.
Menyambung Taufik, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono pun telah menyanggupi hal tersebut. "Sudah mandatnya DPRD, harus segera," kata Sumarsono di lokasi yang sama.
Setelah menerima usulan DPRD, Kemendagri akan membuat berita acara untuk setelahnya diserahkan kepada Jokowi. Apabila tidak ada halangan, proses penyerahan berita acara dari Kemendagri pada Jokowi hanya memakan waktu satu hari.
"Dari Mendagri setelah diterima usulan dari DPRD berikut berita acaranya baru segera kita proses dari Mendagri ke Bapak Presiden melalui Setneg, tentunya nanti prosesnya di sana. Kalau ini cepat prosesnya satu hari," tambah Sumarsono. (dtc/mfb)Ahok Kembalikan Sisa Dana Operasional Gubernur
Rabu, 24/05/2017 20:18 WIBBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo. Ahok juga mengembalikan sisa biaya operasional gubernur untuk Mei 2017 sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam surat pernyataan Ahok, Rabu (24/5), tertulis sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang dikembalikan yakni sebesar Rp 1.287.096.775. Uang tersebut ditransfer melalui Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"Sehubungan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 Tertanggal 12 Mei 2017, maka saya dengan ini menyatakan akan mengembalikan sisa BPO Kepala Daerah bulan Mei tahun 2017," sebut Ahok dalam surat pernyataannya.
Surat tersebut ditandatangani Ahok di Rutan Mako Brimob pada 23 Mei 2017. Selain surat pernyataan, turut dilampirkan bukti setor pengembalian BPO ke Bank DKI di tanggal yang sama. Ahok mengajukan pengunduran diri pada Selasa (23/5) kepada Presiden Joko Widodo, satu hari setelah dia mencabut banding.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi gubernur DKI definitif. Namun Tjahjo belum menyebut kapan Djarot akan dilantik. (dtc/mfb)Menerka Pilihan Ahok Menolak Banding
Selasa, 23/05/2017 16:48 WIBKeputusan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mencabut surat permohonan banding atas vonis dua tahun penjara mengagetkan para pendukungnya.
Ahok Pesan Pendukungnya Jangan Lagi Demo
Selasa, 23/05/2017 14:05 WIBDari balik penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirim pesan kepada para pendukungnya agar tidak lagi melakukan unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas. Ahok mengingatkan bahwa aksi-aksi tersebut malah akan dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab.
Dirinya khawatir ada pihak yang akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangannya.
Surat Ahok itu dibacakan istrinya, Veronica Tan, dalam acra jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Gubernur DKI Jakarta non aktif itu juga mengingatkan para pendukungnya aksi itu bisa menyebabkan kemacetan yang merugikan warga DKI.
"Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami," kata Ahok dalam suratnya.
Dalam suratnya itu Ahok juga mengungkapkan alasan dirinya akhirnya mencabut permohonan banding. Pencabutan banding diajukan pada Senin (22/5) setelah tim pengacara lebih dulu memasukkan memori banding. (dtc/rm)PTUN Menangkan Keputusan Jokowi Soal Status Nonaktif Ahok
Jum'at, 19/05/2017 13:30 WIBParmusi menilai Ahok layak diberhentikan lantaran sudah memenuhi ketentuan didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Melongok Persiapan Ahok Ajukan Banding
Minggu, 14/05/2017 22:53 WIBBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya terkait penistaan agama. Ahok divonis 2 tahun penjara dan hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan karena terbukti melakukan perbuatan penistaan agama.
Tim pengacara Ahok kini tengah mengambil inisiatif segera mempelajari berkas perkara (inzage) terkait upaya banding yang diajukan. Inzage dilakukan sebelum berkas perkara dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Pengadilan itu harusnya mengirimkan surat ke kita. Kita diminta untuk memeriksa berkas selama satu minggu, tapi belum (ada suratnya). Walau belum, kita coba aktif menghubungi pengadilan," ujar anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, Sabtu (13/5) kemarin.
Banding yang diajukan tim pengacara Ahok itu berisi permintaan keringanan. Mereka beranggapan vonis yang dijatuhkan pada Ahok terlalu berat.
Selain itu, berkas perkara banding itu dimaksudkan agar permohonan penangguhan penahanan Ahok dapat diproses. Ahok kini menghuni rumah tahanan (rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, setelah sebelumnya berada di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara itu, jaksa penuntut umum rupanya juga mengajukan banding atas putusan Ahok. Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal.
Tim jaksa masih berkeyakinan Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat, sebagaimana surat tuntutan.
"Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim," ujar Prasetyo Sabtu (13/5) kemarin.
Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP. "Berdasarkan keyakinan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, itu masalah prinsip," kata Prasetyo menegaskan keyakinan tim jaksa Ahok terbukti dalam dakwaan subsider. (dtc/mfb)Jaksa Kasus Ahok Juga Ajukan Banding
Sabtu, 13/05/2017 15:06 WIB
Setelah tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap kasus penodaan Agama. Kini giliran jaksa juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun terhadap Ahok.
"Mereka sudah menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Sabtu (13/5).
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Tim jaksa dalam sidang vonis pada 9 Mei lalu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ahok.
"Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping ada pertimbangan lain yang tentunya perlu menjadi bahan kajian," kata Prasetyo.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sementara majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto justru menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Ahok dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP, hakim pun memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, dengan penetapan langsung menjalani penahanan.(dtc/rm)