Setelah tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap kasus penodaan Agama. Kini giliran jaksa juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun terhadap Ahok.

"Mereka sudah menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Sabtu (13/5).

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Tim jaksa dalam sidang vonis pada 9 Mei lalu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ahok.

"Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping ada pertimbangan lain yang tentunya perlu menjadi bahan kajian," kata Prasetyo.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto justru menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Ahok dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP, hakim pun memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, dengan penetapan langsung menjalani penahanan.(dtc/rm)

BACA JUGA: