Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kendati demikian Ahok tetap mendapatkan uang pensiun setelah tak lagi menjadi gubernur.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengatakan Ahok tetap mendapatkan uang pensiun karena mundur secara terhormat. Kasus yang berbeda bila Ahok dipecat karena kasus korupsi, maka diberhentikan secara tidak hormat dan tak mendapat uang pensiun.

"Kalau mengundurkan diri berarti (mundur) dengan hormat," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Jumlah uang pensiun yang akan diterima oleh Ahok tak sampai Rp 10 juta.

Pengunduran diri Ahok rencananya diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (30/5) mendatang. DPRD DKI sekaligus mengusulkan Djarot sebagai gubernur DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik akan segera mengusulkan pengangkatan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI ke presiden, setelah Ahok mengundurkan diri. Pengusulan ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa karena mengundurkan diri, berhenti ada tiga hal, salah satunya mengundurkan diri, maka ada kewajibkan DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Pak Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Taufik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Dijelaskan Taufik, ini dilakukan sesegera mungkin karena undang-undang memberi batasan waktu selama 10 hari bagi DPRD melakukan usulan tersebut. Surat pemberhentian Ahok ini akan diserahkan ke Kemendagri pada Selasa siang. Setelah itu di hari yang sama akan langsung diserahkan pula ke presiden.

Menyambung Taufik, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono pun telah menyanggupi hal tersebut. "Sudah mandatnya DPRD, harus segera," kata Sumarsono di lokasi yang sama.

Setelah menerima usulan DPRD, Kemendagri akan membuat berita acara untuk setelahnya diserahkan kepada Jokowi. Apabila tidak ada halangan, proses penyerahan berita acara dari Kemendagri pada Jokowi hanya memakan waktu satu hari.

"Dari Mendagri setelah diterima usulan dari DPRD berikut berita acaranya baru segera kita proses dari Mendagri ke Bapak Presiden melalui Setneg, tentunya nanti prosesnya di sana. Kalau ini cepat prosesnya satu hari," tambah Sumarsono. (dtc/mfb)

BACA JUGA: