-
Mengenal Lebih Jauh Program Padat Karya Desa
Rabu, 13/12/2017 11:31 WIBPemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat untuk menggerakkan perekonomian. Salah satu caranya dengan menggelar program padat karya cash mulai awal tahun 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, skema cash for work ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di desa.
"Bisa meng-generate lapangan kerja baru, berapa peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli masyarakat sampai pada kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Boediarso di Jeep Station Indonesia, Bogor, Selasa (12/12).
Ia mengatakan, prinsip pelaksanaan cash for work adalah dengan swakelola, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa atau tidak boleh dikontrak atau pihak ketiga. Lalu juga menyerap tenaga kerja setempat, dan menggunakan bahan baku setempat.
Kriteria kegiatan, maksimal 5 kegiatan, jalan desa, embung, jembatan, polindes, paud, pasar desa. Lalu, besaran upah, di bawah upah buruh tani (Rp 50.000), minimal 30% dari nilai kerjaan fisik. Pelaksanaan kegiatan tidak memerlukan alat berat/alat besar.
Bentuk kegiatan mulai dari pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, tidak dilaksanakan bersamaan dengan masa panen. Keberlanjutan selama setahun, dan mengoptimalkan peran pendamping desa.
Boediarso menuturkan, prioritas sasaran program cash for work adalah pengangguran atau penduduk yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, lalu setengah menganggur maksudnya penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau di bawah 35 jam dalam satu minggu, masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
Lalu, penduduk miskin yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan, yakni sebesar Rp 354.000 per bulan. Selanjutnya, penerima PKH atau penduduk yang terdaftar dalam program keluarga harapan yang saat ini mencapai 5,9 juta.
Lebih lanjut Boediarso menuturkan, saat ini aturan bersama empat menteri mengenai program cash for work akan segera terbit. Aturan tersebut meliputi menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri desa, daerat tertinggal dan transmigrasi, serta menteri perencanaan pembangunan nasional.
"Sebentar lagi ya minggu depan lah. Antara lain mengatur masing-masing tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam mengawal skema cash for work," tambah dia.
Untuk sistem pengawasannya, pemerintah mengajak masyarakat desa itu sendiri untuk menjadi pengawas, hingga pejabat daerah seperti camat juga ikut serta mengawasi. Boediarso tidak segan memberikan sanksi kepada desa yang merealisasikan program padat karya cash ini tidak sesuai prinsip-prinsip kegiatan.
"Yang jelas kalau dia menyalahi peraturan skema cash for work banyaknya sanksi administratif, kecuali kalau fraud itu tindakan pidana, tapi kalau ya artinya enggak maksimum aja, kemungkinan penerapan sanksinya dalam bentuk apa, paling tidak kalau dia dikontrakkan menjadi temuan BPKP/BPK, jadi kalau sanksi itu kita kaji dan bahas bersama, apakah ditunda dana desanya," tutup dia. (dtc/mfb)
Pemerintah Targetkan Proyek Padat Karya Tunai Mulai Awal 2018
Selasa, 28/11/2017 14:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Jokowi targetkan program proyek Padat Karya Cash melalui dana desa diluncurkan awal 2018 mendatang. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pelaksanaannya. Ditargetkan dari alokasi dana desa tahun depan sebesar Rp60 triliun, sebesar Rp 18 triliun atau 30 persen diantaranya akan digunakan untuk membayar upah pekerja.
Program padat karya cash tersebut memang ditargetkan untuk mendorong daya beli masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengintruksikan untuk mengarahkan dana desa digunakan untuk proyek Padat Karya Cash. Program padat karya cash adalah penggunaan dana desa untuk proyek-proyek seperti infrastruktur yang dilakukan secara swakelola.
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo program tersebut pada dasarnya akan menggunakan dana desa sepenuhnya untuk perekonomian desa.
Hanya saja diakui Eko, saat ini masih terkendala aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang membatasi proyek di atas Rp 200 juta hasus dikerjakan oleh kontraktor besar atau tidak boleh swakelola.
"Nah Presiden minta kepada Kepala LKPP untuk mengubah aturannya. Sekarang dana desa berapapun tidak boleh pakai kontraktor," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (28/11).
Nah, demi mengubah aturan tersebut, pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu akan diteken oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencana Pembangunan Nasional maupun oleh Kepala Bappenas.
Harapannya SKB tersebut segera terwujud, sehingga program Padat Karya Cash bisa berjalan di awal tahun depan.
Menurut Eko pada tahun depan akan ada alokasi dana desa sebesar Rp60 triliun. Jika saja dana tersebut seluruhnya untuk program padat karya cash, 30%-nya merupakan porsi untuk upah pekerja atau sekitar Rp 18 triliun.
"Dengan angka itu diharapkan bisa menciptakan daya beli sekitar Rp90 triliun," tuturnya.
Ia menambahkan untuk proyek-proyek infrastruktur yang biasanya berjalan sekitar 65 hari. Meski jangka pendek namun jika seluruh proyek di desa dikelola secara swakelola maka diperkirakan bisa menyerap 5 juta pekerja secara keseluruhan.
Apalagi sebelumnya Presiden juga memintanya proyek padat karya itu dibayar harian, atau paling lama mingguan. (dtc/rm)Menolak Terapkan BLT, Jokowi Terbitkan Perpres Proyek Padat Karya Tunai
Senin, 30/10/2017 20:06 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang proyek padat karya yang bisa menyerap tenaga kerja dalam secara masal. Langkah ini sebagai solusi untuk memperkuat daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini menurun. Presiden juga mensyaratkan kelak bayaran proyek tersebut harus tunai.
"Perpres akan keluar pada Januari 2018," kata Jokowi, dalam pertemuan dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) media massa, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (30/10). Namun Jokowi mensyarakat proyek padat karya tersebut, honor untuk pekerjanya harus dibayarkan secara harian dan tunai.
"Harus dibayar langsung tunai. Mingguan, atau kalau bisa harian, tidak boleh bulanan. Agar ada imbas memperkuat daya beli," ujar Jokowi.
Untuk itu Jokowi memerintahkan Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertanian, untuk menyiapkan aturan teknis proyek padat karya tersebut secara lebih detil. Yang jelas, dalam proyek padat karya tersebut, honor untuk pekerjanya harus dibayarkan secara harian dan tunai.
Sedang kepada Kementerian Desa, Jokowi menginstruksikan agar proyek padat karya tersebut minimal bisa menyedot 200 tenaga kerja di setiap desa. Perlu diketahui, jumlah desa di Indonesia saat ini ada 74 ribu desa dan dana desa untuk 2018 sebesar Rp 60 triliun.
Sehingga belasan juta tenaga kerja diharapkan akan terserap lewat proyek padat karya Kementerian Desa saja, belum kementerian yang lain.
"Bila dihitung 200 tenaga kerja kali 74 ribu desa, ada hampir 15 juta sendiri tenaga kerja yang terserap," ungkap Jokowi.
Jokowi menegaskan, bahwa pihakya tidak akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) seperti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya, sebagai cara instan untuk mengatrol daya beli masyarakat. "Enggak. Enggak akan beri BLT," tandasnya. (dtc/rm)