JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang proyek padat karya yang bisa menyerap tenaga kerja dalam secara masal. Langkah ini sebagai solusi untuk memperkuat daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini menurun. Presiden juga mensyaratkan kelak bayaran proyek tersebut harus tunai.

"Perpres akan keluar pada Januari 2018," kata Jokowi, dalam pertemuan dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) media massa, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (30/10). Namun Jokowi mensyarakat proyek padat karya tersebut, honor untuk pekerjanya harus dibayarkan secara harian dan tunai.

"Harus dibayar langsung tunai. Mingguan, atau kalau bisa harian, tidak boleh bulanan. Agar ada imbas memperkuat daya beli," ujar Jokowi.

Untuk itu Jokowi memerintahkan Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertanian, untuk menyiapkan aturan teknis proyek padat karya tersebut secara lebih detil. Yang jelas, dalam proyek padat karya tersebut, honor untuk pekerjanya harus dibayarkan secara harian dan tunai.

Sedang kepada  Kementerian Desa, Jokowi menginstruksikan agar proyek padat karya tersebut minimal bisa menyedot 200 tenaga kerja di setiap desa. Perlu diketahui, jumlah desa di Indonesia saat ini ada 74 ribu desa dan dana desa untuk 2018 sebesar Rp 60 triliun.

Sehingga belasan juta tenaga kerja diharapkan akan terserap lewat proyek padat karya Kementerian Desa saja, belum kementerian yang lain.

"Bila dihitung 200 tenaga kerja kali 74 ribu desa, ada hampir 15 juta sendiri tenaga kerja yang terserap," ungkap Jokowi.

Jokowi menegaskan, bahwa pihakya tidak akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) seperti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya, sebagai cara instan untuk mengatrol daya beli masyarakat. "Enggak. Enggak akan beri BLT," tandasnya. (dtc/rm)

BACA JUGA: