JAKARTA - Sistem merit semestinya menjadi perhatian Kepala Polri Jenderal Polisi Idham Azis ketika memilih sosok yang akan menduduki posisi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri—posisi terakhir yang dijabat oleh Idham sebelum menjadi Kapolri.

“Pergantian Kabareskrim perlu memperhatikan merit system,” kata pengamat pertahanan dan keamanan Al Araf kepada Gresnews.com, di Jakarta, Rabu (6/11).

Direktur Eksekutif Imparsial itu menambahkan perlu dihindari juga intervensi politik yang terlalu dalam ketika proses pergantian itu supaya tidak membuka peluang terjadi politisasi. Sistem promosi dan karier di tubuh Polri harus ditata secara independen dan profesional.

Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan. Sementara itu Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menyatakan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.

“Mewujudkan Polri yang profesional harus dimulai dengan menata institusi yang menjalankan sistem promosi dan pendidikan berjenjang dengan baik,” kata Al Araf, yang juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas serta penghormatan terhadap HAM dalam menata organisasi Polri.

Sebagai catatan, saat ini posisi Kabareskrim tengah kosong. Sementara itu Wakil Kabareskrim Polri sekarang dijabat oleh Inspektur Jenderal Antam Novambar. (G-2)

BACA JUGA: