JAKARTA - Jika dipailitkan, kemungkinan besar aset-aset yang dimiliki Duniatex tidak akan menutupi kewajiban kepada sejumlah kreditor—10 di antaranya adalah perbankan dan sindikasi—yang totalnya mencapai Rp17 triliun. Syarat pailit alias bangkrut adalah terdapat dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Praktisi Kepailitan Rochmat Herdito berpendapat sebaiknya dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan hakim pengadilan niaga terlebih dahulu. “Kasih kesempatan Duniatex membuat proposal pembayaran. Lihat bagaimana dia mau menyelesaikan utang-utangnya,” kata Herdito kepada Gresnews.com, Selasa (30/7).

Berdasarkan pengalamannya, meskipun suatu putusan pailit bisa menuntaskan persoalan, tetapi aset-aset milik debitur biasanya minus dibandingkan dengan total kewajiban. Jika melalui PKPU, kata dia, masih ada kemungkinan investor masuk. “Tapi penanganannya harus benar. Kalau tidak benar, ujung-ujungnya pailit juga,” kata Herdito.

Mengutip situs resmi Duniatex, grup perusahaan yang berbasis di Solo, Jawa Tengah, tersebut terdiri dari 18 perseroan yang tersebar di berbagai lokasi dengan luas lahan total 150 hektare. Total karyawan sekira 40 ribu orang. Sejumlah perusahaan di bawah Duniatex adalah PT Damaitex (Semarang), PT Dunia Sandang Abadi, dan PT Delta Merlin Dunia Tekstil yang berada di delapan lokasi berbeda. Lalu ada PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Tekstil, dan PT Delta Dunia Sandang Tekstil, yang pada waktu jatuh tempo 10 Juli 2019 gagal membayar cicilan kepada kreditor sebesar US$11 juta/Rp154 miliar.

Setidaknya 10 bank tercatat sebagai kreditor, di antaranya adalah Indonesia EximBank sebesar Rp3,04 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp2,2 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp1 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp459 miliar. Bank kreditor lainnya adalah PT Bank Panin Syariah Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Rabobank International, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Nationalnobu Tbk. Total kredit dari perbankan, menurut riset JP Morgan, sebesar Rp10 triliun dengan 58% adalah kredit sindikasi.

Diberitakan juga bahwa Duniatex telah menunjuk AJ Capital sebagai konsultan untuk melakukan restrukturisasi utang. (G-1)

BACA JUGA: