Telepon atau internet kini banyak dipakai untuk mencari informasi atau sekadar untuk bersosialisasi dengan rekan. Namun, makin banyak penggunaan alat komunikasi seperti telepon dan internet, ternyata diiringi juga tindak kejahatan di dalamnya.

Kemudahan transaksi melalui internet atau sms banking menjadi peluang penjahat mengeruk keuntungan. Kejahatan online yang paling banyak terjadi adalah penipuan belanja online. Misalnya saja, penawaran-penawaran yang datang ke inboks ponsel anda, atau juga promosi yang ada di facebook.

Cara yang digunakan para pelaku adalah dengan menawarkan harga sebuah barang yang jauh di bawah pasaran, guna membuat orang tergiur. Sehingga ingin untuk membayarnya, namun setelah dibayarkan melalui sms atau inetrnet banking, barang tak kunjung dikirim.

Selain itu, kejahatan lain yang sering terjadi adalah penawaran-penawaran pinjaman sejumlah uang kepada yang memerlukan, dengan syarat menyetor terlebih dahulu sejumlah uang kepada pelaku tersebut. Misalnya, datang pesan dalam inbox ponsel anda yang menawarkan pinjaman minimal 20 juta rupiah, tanpa syarat dll. Namun ketika dihubungi justru meminta agar mentransfer uang sejumlah 1 juta rupiah. Nah setelah uang tersebut ditransfer, maka pelaku telah berhasil menipu anda.

Oleh karenanya, cermatlah dalam melakukan transaksi online, jangan tergiur dengan harga rendah atau tawaran apapun tanpa memverifikasinya.

HARINDI LAW OFFICE 

BACA JUGA: