Perseroan Terbatas (PT) ialah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Syarat-syarat pembentukan PT adalah:
1. Terdapat organ perusahaan yang terdiri dari: (Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris);
2. Memiliki Nama dan Tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan didalam anggaran dasar;
3. Memiliki alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;
4. Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat di dalam bahasa Indonesia;
5. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
6. Setiap pendiri wajib untuk mengambil saham;
7. Mendapat pengesahan dari menteri hukum dan HAM

Hukum perseroan terbatas di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam UU PT ini mengatur juga perihal Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: