Agar Sita Gugatan Diterima
Mengajukan gugatan dengan mengikutsertakan sita adalah hal yang penting agar gugatan tidak sia-sia. Jika anda mengajukan gugatan dengan mengikutsertakan sita, berikut tips hukum agar sita yang kita ajukan diterima oleh majelis hakim:
1. Anda harus menyebut barang objek sita secara rinci. Perincian antara lain terkait jenis, bentuk, letak, dan batas-batas. Jika sita tidak disebutkan secara rinci maka sita yang dimintakan dianggap kabur dan tidak jelas;
2. Dalam mengajukan sita, anda harus mempunyai alasan sita. Pengajuan tanpa alasan sita ini akan ditolak oleh hakim. Alasan sita ini untuk mengetahui perlunya diadakan sita terhadap suatu objek. Adapun alasan-alasan diajukan sitaan:
- Ada kekhawatiran bahwa tergugat akan menggelapkan atau mengasingkan barang-barang kekayaanya;
- Kekhawatiran itu harus nyata secara objektif, terutama mengenai indikasi tergugat menggelapkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari gugatan;
- Eratnya isi gugatan dengan penyitaan, yang apabila penyitaan tidak dilakukan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada penggugat.
HARIANDI LAW OFFICE
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia