Wakaf uang di Indonesia sebenarnya telah mulai dikembangkan pada tahun 2001. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang pada tahun 2002 yang menjelaskan bahwa hukumnya adalah jawaz atau boleh.

Wakaf uang adalah jenis wakaf yang tidak hanya dapat dilakukan oleh individu, melainkan juga oleh kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai. Meski begitu, nilai pokok dari wakaf uang harus dijamin kelestariannya, yang mana tidak boleh dijual, dihibahkan, maupun diwariskan.

Dalam praktiknya, Anda sebagai wakif dapat mewakafkan uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama. Pengertian uang dalam hal ini juga termasuk surat berharga.

Skema Penyaluran Wakaf Uang di Indonesia
Pengelolaan wakaf uang di Indonesia sepenuhnya diatur oleh Kementerian Agama yang juga selaku pengawas. Adapun mekanisme pengumpulan serta pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah. Yang mana pengelolaan dari wakaf uang dipercayakan kepada nazhir yaitu BWI sebagai pelaksana melalui LKS-PWU yang sudah mendapat izin Kemenag.

Berikut skema pengelolaan serta penyaluran wakaf uang yang harus Anda ketahui.

1. Potensi
Potensi yang dimaksud di sini adalah berdasarkan kelompok pendapatan menengah. Terdapat 3 skenario, yaitu skenario rendah, skenario moderat serta skenario optimis.

a. Skenario rendah
Wakif berjumlah sebanyak 10% penduduk muslim dengan rata-rata Rp10.000 per bulan, diperkirakan akan terhimpun mencapai Rp197 miliar per bulan atau Rp2,36 triliun per tahun.

b. Skenario moderat
Wakif berjumlah sebanyak 25% penduduk muslim dengan rata-rata Rp10.000 per bulan, diperkirakan akan terhimpun mencapai Rp 492,5 miliar per bulan, atau sekitar Rp5,91 triliun per tahun.

c. Skenario optimis
Wakif berjumlah sebanyak 50% penduduk muslim dengan rata-rata Rp10.000 per bulan, diperkirakan akan terhimpun mencapai Rp985 miliar per bulan, atau sekitar Rp11,82 triliun per tahun.

2. Penghimpunan dan Pengelolaan
Wakif mewakafkan uang kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang hingga Juni 2021 terdapat 25 bank yang bisa Anda lihat selengkapnya di Instagram melalui link berikut.

Uang wakaf yang telah dihimpun LKSPWU kemudian diserahkan kepada nazhir yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk diinvestasikan ke berbagai produk keuangan syariah resmi. Produk keuangan syariah resmi tersebut diantaranya deposito mudharabah, musyarakah bahkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

3. Kegunaan dan Penyaluran
Lantas untuk kegunaan dan penyalurannya, sebanyak 10% digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf, sedangkan 90% nya diberikan kepada penerima manfaat (mauquf’alaih).

Tata Cara Melakukan Wakaf Uang
Sayangnya perkembangan wakaf uang saat ini masih belum optimal. Hal tersebut terlihat dari wakaf uang yang telah terkumpul hingga tahun 2020 hanya mencapai Rp391 miliar. Adapun penyebabnya karena minimnya literasi, tata kelola wakaf, portofolio wakaf, termasuk kemudahan cara berwakaf.

Untuk Anda yang ingin berencana melakukan wakaf uang, berikut adalah tata cara melakukannya:

  • Minimal melakukan wakaf uang adalah Rp10.000
  • Datangi langsung LKS-PWU yang telah mendapat izin dari Kemenag
  • Anda akan diminta untuk mengisi akta ikrar Wakaf serta melampirkan fotokopi KTP yang berlaku
  • Kemudian Anda menyetorkan nominal wakaf
  • Berikutnya Anda akan mengucapkan sighat wakaf serta menandatangani Akta Ikrar Wakaf bersama dengan 2 orang saksi serta 1 pejabat bank sebagai pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf
  • LKS-PWU akan mencetak Sertifikat Wakaf Uang Anda
    Anda akan mendapatkan AIW serta SWU dari LKS-PWU (jika berwakaf minimal Rp1 juta)

Itulah penjelasan mengenai potensi serta pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan terupdate mengenai wakaf uang, Anda dapat mengikuti Instagram @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.

Semoga bermanfaat.

BACA JUGA: