Banyak Badan Usaha Kecil Menengah yang enggan menjadikan usahanya sebagai badan hukum, karena mungkin alasan keterbatasan biaya dan juga ketidaktahuan lagkah yang dibutuhkan. Toh kegiatan usaha akan tetap berjalan meski tanpa badan hukum.

Apakah sebenarnya urgensi sebuah usaha kecil menengah untuk memiliki badan hukum atas usahanya?

UKM sangat berpotensi menjadi besar, manakala dikelola dengan serius dan profesional. Karena keuntungan akan terus datang bagi si pemilik. Nah jika memang sejak awal ada arah atau niat untuk membesarkan UKM, maka sebaiknya badan usaha tersebut bisa dijadikan sebagai badan hukum, entah berbentuk PT atau CV.

Dengan bentuk badan hukum, maka suatu usaha menjadi lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan. Begitu juga sebaliknya, pihak bank akan lebih mudah untuk memberikan kredit apabila UKM tersebut telah memiliki badan usaha. Keuntungan lainnnya adalah dalam hal pajak, akan lebih mudah jika pelaku UKM memiliki badan hukum.

Apa saja langkah untuk memperoleh badan hukum? Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan beberapa hal berikut: 1) Membuat Akta Pendirian PT atau CV; 2) Memperoleh Surat Keterangan Domisili Usaha; 3) Mengurus NPWP Perusahaan; 4) Memperoleh Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Atau pengesahan Pengadilan Negeri bagi CV; dan 5) Memperoleh izin-izin usaha lainnya: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: