Membangun usaha dengan sistem bagi hasil merupakan salah satu cara yang jitu untuk mendirikan usaha. Pembagian hasil atau keuntungan adalah di antara pemilik modal dan pengelola. Mengenai proporsi pembagian hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak yang mengadakan kontrak kerjasama.

Usaha yang dapat dilakukan dengan sistem bagi hasil berupa barang maupun jasa. Bagaimana sebenarnya menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil di mata hukum? Hal ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah dalam menjalankan usaha. Pilihan sistem bagi hasil atau sistem pembagian keuntungan lainnya menjadi kebutuhan atau pilihan para pihak.

Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Secara singkat, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa para pihak yang melakukan kontrak dapat menentukan dengan bebas isi dari perjanjian atau kontrak yang dibuatnya. Kemudian kontrak tersebut menjadi kewajiban bagi para pembuatnya, sebagaimana diterangkan dalam kontrak tersebut.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: