Membicarakan legalitas, berarti membicarakan apakah suatu hal yang dimaksud sudah sah secara hukum atau belum. Jika ini adalah perkara usaha dagang maka usaha dagang yang bagaimanakah yang dinyatakan sah secara hukum di Indonesia?

Usaha Dagang biasa disingkat UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Kementerian Hukum dan HAM RI. Sehingga, jika anda menginginkan usaha yang hanya memerlukan modal sedikit, namun cukup tercatat, maka Usaha Dagang adalah jawabannya.

Legalitas bagi UD sangat diperlukan manakala UD tersebut akan mengadakan kerjasama dengan pihak lain, semisal Bank untuk mendapatkan tambahan modal. Nah dalam konteks ini, maka UD perlu mengurus legalitas berupa: 1) Surat Keterangan Domisili; 2) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan 3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: