Dualisme Dalam Hukum Tanah
Boedi Harsono dalam buku Hukum Agraria Indonesia menyebut dua bagian sejarah pengaturan hukum agraria, yakni, pada terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960 dan terbitnya Agrarische Wet (1870).
Dari dua peristiwa sejarah tersebut, pada masa Agrarische Wet berlaku, muncullah pengaturan atas tanah yang bersifat dualistis. Ini berlangsung setelah terbitnya Agrarische Wet pada 1870 sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan dan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Hukum Tanah pada masa itu dikatakan bersifat dualisme, karena status hukum atas tanah ada yang dikuasai oleh hukum Eropa di satu pihak, dan yang dikuasai oleh hukum adat, sehingga dua pengaturan hukum tersebut diterapkan pada masing-masing objek. Hukum Adat dianggap tetap berlaku selain penerapan hukum Eropa.
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
- PN Jakarta Pusat: Pemenang Perkara Tak Bisa Disebut Mafia
- Praktisi Hukum: Hati-hati Gunakan Istilah Mafia Tanah
- Ini Tahapan Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum
- Sarat Masalah, KPA Tolak RUU Pertanahan
- Lebih Dalam tentang Hukum Wakaf di Indonesia
- Hukum Peralihan Hak Atas Tanah
- Bagaimana Strategi Hukum Penyelesaian Kasus Tanah?