-
PN Jakarta Pusat: Pemenang Perkara Tak Bisa Disebut Mafia
Senin, 08/03/2021 15:01 WIBPraktisi Hukum: Hati-hati Gunakan Istilah Mafia Tanah
Jum'at, 05/03/2021 17:11 WIBIni Tahapan Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum
Kamis, 31/10/2019 20:17 WIBSarat Masalah, KPA Tolak RUU Pertanahan
Senin, 23/09/2019 18:34 WIBLebih Dalam tentang Hukum Wakaf di Indonesia
Minggu, 22/04/2018 21:34 WIBWakaf adalah istilah yang kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi masih ada banyak orang yang belum mengetahui bagaimana sebenarnya wakaf diatur dalam hukum Indonesia. Untuk itu, simak video ini selengkapnya.
Hukum Peralihan Hak Atas Tanah
Minggu, 22/04/2018 11:30 WIBBanyak orang yang masih bingung ketika berhadapan dengan perkara tanah. Terutama tentang aturan hukum peralihan hak atas tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam beberapa kasus, ada saja pihak-pihak yang justru terperosok perkara yang lebih dalam lagi. Agar semuanya terang, penting disimak penjelasan dalam video ini.
Bagaimana Strategi Hukum Penyelesaian Kasus Tanah?
Senin, 05/02/2018 19:17 WIBSengketa pertanahan adalah hal yang kerap terjadi di masyarakat dan menimbulkan kebingungan tersendiri bagi yang mengalaminya. Bagaimana hukum di Indonesia mengatur hal tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut ini. Semoga bermanfaat.
Kapolda Minta Ada Kajian Teknis Soal PKL Tanah Abang
Sabtu, 30/12/2017 21:16 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sepekan sudah Pemprov DKI Jakarta menempatkan Pengusaha Kecil Mandiri (PKM) atau PKL di salah satu lajur depan Stasiun Tanah Abang. Penutupan ruas jalan itu tentu berimbas pada arus lalulintas yang ada.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis sampai angkat bicara soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut. "Untuk pengkajian Tanah Abang, saya baru mengarahkan Dirlantas (Kombes Halim Pagarra), saya berpikir bahwa perlu ada kajian yang komperhensif tentang masalah di Tanah Abang itu," ujar Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/12).
Ia menjelaskan kajian yang dia maksud adalah yang bersifat akademis. Dengan demikian, lanjut mantan Kadiv Propam Polri ini, kepolisian dapat memberikan saran yang konkret dan utuh kepada Pemprov DKI.
"Kajiannya harus bersifat akademis sehingga kita bisa memberikan masukan yang kongkret dan utuh ke Pemda DKI bahwa mungkin perlu ada kaji ulang atau perlu ada solusi lain," jelas Idham.
"Itu yang sedang dikerjakan oleh Pak Dirlantas," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai kebijakan penempatan PKM itu mengakibatkan kemacetan di Tanah Abang. Sepekan setelah kebijakan itu diterapkan, arus lalu lintas di kawasan Tanah Abang tersendat.
"Ya demikian (malah menimbulkan kemacetan). Kita tetap berusaha melaksanakan kebijakan pemerintah, namun perlu dicek ulang, evaluasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah menjelaskan secara rinci penempatan Pengusaha Kecil Mandiri (PKM) di depan Stasiun Tanah Abang kepada jajaran Polda Metro Jaya. Dia mengklaim pihak Polda Metro Jaya menyambut baik penjelasan tersebut.
Jajaran Pemprov DKI Jakarta, salah satunya Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah disebut bertemu dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Pertemuan tersebut membahas soal penataan kawasan Tanah Abang.
"Kami selalu berkordinasi dan hasilnya juga alhamdulillah baik. Sudah diklarifikasi bahwa ini (penempatan PKM di depan Stasiun Tanah Abang) tidak melanggar UU," kata Sandiaga, di Balai Kota, Jumat (29/12).
Sandiaga menjelaskan penempatan PKM di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang serupa dengan kondisi saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day. Dia menegaskan pemindahan PKM semata untuk memastikan lapangan pekerjaan tersedia.
"Sebetulnya ini sejalan dengan apa yang dilakukan juga kalau car free day dan car free night, waktunya terjangkau. Dan memang akhirnya kebijakan ini dilandasi untuk memastikan lapangan pekerjaan tetap terselamatkan. PKM jadi prioritas utama," papar Sandiaga.
Sandiaga sebelumnya mengatakan konsep baru kawasan Tanah Abang berdampak terhadap penurunan laporan kemacetan. Penurunan laporan kemacetan dihitung berdasarkan data yang masuk ke aplikasi ponsel pintar Waze.
"Ada penurunan dari laporan kemacetan, tapi ini data belum bisa kita sebut valid karena ini kita kena libur. Tapi ada penurunan sekitar 56 persen. Nanti kita bisa lihat setelah Januari, normal lagi nggak datanya," terang Sandiaga. (dtc/mfb)PKB Kritik Kebijakan Penataan Tanah Abang
Rabu, 27/12/2017 13:00 WIBKetua DPW PKB DKI Hasbiyallah Ilyas mengkritisi penataan di kawasan Tanah Abang yang baru dijalankan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Hasbiyallah meminta penataan kawasan Tanah Abang tidak sekedar menjadi ajang balas budi politik Anies kepada konstituennya.
"Saya kira hari ini penataan Tanah Abang bukan penataan, bukan malah jadi bagus. Coba kamu cek hari ini di Tanah Abang kan tambah macet. Janganlah penataan Tanah Abang dijadikan balas budi politik atau apa," kata Hasbiyallah, Selasa (26/12) malam.
Hasbiyallah menilai penataan kawasan Tanah Abang yang saat ini dijalankan tidaklah efektif. Dia menuturkan banyak pedagang kios terdampak akibat penataan tersebut.
"Dengan adanya kaki lima, pedagang yang ada di blok A, di Blok G itu kurang laku. Coba mas cek-cek, Tanah Abang itu berapa banyak toko yang mau dijual, mau dialih fungsikan maksudnya karena bangkrut karena daya beli masyarakat rendah. Apalagi ini kaki limanya diizinin," tuturnya.
Hasbiyallah berpesan agar Anies bertindak tegas sesuai aturan terkait penataan kawasan Tanah Abang. Dia meminta Anies tidak menabrak aturan yang ada dalam menata PKL.
"Ya Pemda, gubernur harus punya sikap, ketegasan. Jangan karena gara-gara kampanye PKL jadi diperbolehkan, istilahnya merusak tatanan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan kebijakan untuk menyediakan lahan bagi 372 PKL berjualan di Jalan Jatibaru. Selain itu, Pemprov DKI juga menutup jalan saat pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk mengakomodasi PKL yang berjualan. (dtc/mfb)Walhi Jabar: Proyek Kota Meikarta Langgar Hukum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
Senin, 21/08/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, proyek pembangunan kota Meikarta oleh pengembang PT LIPPO grup tbk di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, melanggar hukum tata ruang dan lingkungan hidup. Dadan menjelaskan, merujuk pada RTRW Jawa Barat 2009-2029 dan RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, pembangunan kota Meikarta tidak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah termasuk dalam lampiran peta rencana wilayah.
"Memang, benar bahwa dalam RTRW Kabupaten bekasi ada fungsi pengembangan wilayah di wilayah Cikarang tapi bukan untuk pembangunan proyek kawasan perkotaan Meikarta LIPPO grup seluas 2.200 ha," kata Dadan, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (21/8).
Seperti diketahui, proyek pembangunan Meikarta sudah dijalankan sejak tahun 2015. Artinya sudah dua tahun pembangunan tersebut berjalan hingga sekarang dengan total luas kota yang dibangun sebesar 2.200 ha, setara dengan luas 3 kecamatan di perkotaan. Kota Meikarta adalah kota baru yang akan dibangun setelah Jababeka, Delta Mas dan Suryacipta di wilayah Bekasi-Karawang.
Menurut Dadan, dari aspek tata ruang, bukan saja harus sesuai dengan RTRW, proyek Meikarta juga harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup (RTBL). "Setahu kami, proyek meikarta belum berdasarkan pada dokumen RDTRK dan belum memiliki RTBLnya, berdasarkan informasi malah RTRW dan RDTR Kabupaten Bekasi masih dalam proses revisi," terang Dadan.
Walhi Jawa Barat menilai bahwa selain harus sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah, pembangunan kawasan perkotaan Meikarta dengan luas kota yang sangat besar harus sesuai dengan aturan lingkungan hidup. Tidak bisa pembangunan seluas kota meikarta memakai perizinan lingkungan biasa seperti amdal saja. "Pembangunan kota Meikarta harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tidak bisa hanya dengan amdal apalagi amdal-amdalan," papar Dadan.
Dengan ketidakjelasan informasi perizinan tata ruang dan wilayah, serta tidak dilengkapinya dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan maka seharusnya proyek kota tersebut dihentikan aktivitasnya. "Pengembang LIPPO grup sebagai pengembang besar harus mematuhi dan menaati hukum tata ruang dan lingkungan, tidak asal bangun saja apalagi sudah mempromosikan di berbagai media publik baik cetak dan elektronik," tegas Dadan.
Walhi Jawa Barat menilai, proyek Meikarta pasti akan mengubah bentang alam yang sangat luas, membutuhkan air dan energi yang cukup besar. Sehingga, ke depan akan memberikan dampak sosial dan lingkungan yang besar bukan hanya bagi wilayah di Cikarang tapi juga ke wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi. "Wilayah Cikarang Selatan, Utara dan Timur adalah wilayah rawan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau," kata Dadan mengingatkan.
Mempertimbangkan hukum tata ruang dan lingkungan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan di masa yang akan datang, maka Walhi Jawa Barat tidak setuju dengan pembangunan kota Meikarta dan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat menghentikan rencana pembangunan kota meikarta dan melakukan audit investigatif atas perizinan pembangunan kota baru Meikarta."Kami, juga mendesak penghentian promosi meikarta yang dilakukan diberbagai media cetak dan elektronik, karena menyalahi aturan dan etika bisnis," pungkasnya. (mag)
Jokowi Bakal Awasi Sertifikasi Tanah DKI Jakarta
Senin, 21/08/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan, dirinya akan memantau dan mengawasai sertifikasi tanah di DKI Jakarta. Alasannya, kata Jokowi, karena dibandingkan dengan daerah lain, DKI Jakarta paling banyak terjadi kasus sengketa tanah.
"Sengketa tanah antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan pemerintah, semuanya," kata Jokowi saat Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Srategi Nasional Se-Jabodetabek, di Lapangan Park and Ride, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (20/8) pagi, seperti dikutip setkab.go.id.
Presiden memberi contoh, di Jakarta yang namanya sertifikat, 1 bidang ada yang punya sertifikat 3-4. Akibatnya, terjadi sengketa. Pemerintah DKI saja, eks Wali Kota Jakarta Barat, ujar Presiden, kalah. "Coba, bayangkan. Pemerintah saja kalah," ujarnya.
Bahkan, Jokowi mengaku, saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, untuk mengurus sertifikat Taman BMW untuk stadion tidak rampung-rampung. "Sampai saya enggak jadi Gubernur belum rampung coba. Apalagi rakyat? Benar ndak?," kata Presiden dengan nada bertanya.
Terkait sertifikat Taman BMW di Jakarta Utara, Jokowi pada akhirnya bisa diselesaikan dan dia menyerahkannya kepada Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. "Nah ini sertifikatnya sudah diserahkan. Masa pemerinah saja kesulitan ngurus sertifikat. Pemerintah DKI, bayangkan. Saya membayangkan apalagi rakyat," katanya.
Untuk itu, Presiden Jokowi mengingatkan agar berhati-hati, sekarang dirinya memantau, mengawasi terus urusan sertifikat. "Jangan ada yang bermain-main urusan ini. Saya peringatkan semuanya, semuanya harus cepat, semuanya harus dilayani," tegas Jokowi.
Bahwa juru ukurnya kurang, Presiden menegaskan akan ditambahi terus. "Setuju ndak? Masa pemerintah saja bisa ngurus sertifikat saja sulit," ujar Jokowi. (mag)
Upaya Kementerian PUPR Atasi Penurunan Muka Air Tanah DKI
Jum'at, 18/08/2017 09:00 WIBNantinya setelah tercukupinya kebutuhan air baku DKI Jakarta yang bersumber dari Bendungan Jatiluhur dan Bendungan Karian, pemerintah akan mengeluarkan aturan yang tegas untuk membatasi penggunaan air tanah di Jakarta.
Tanah Indonesia Baru 46 Persen yang Bersertifikat
Kamis, 13/07/2017 18:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menyebut dari 126 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia, baru 46 persen yang sudah bersertifikat. Padahal sertifikat tanah adalah bukti hak hukum atas tanah.
Oleh karena itu presiden mengatakan hal tersebut merupakan pekerjaan besar untuk diselesaikan agar rakyat dapat memiliki sertifikat tanah. "Ini pekerjaan pagi, siang, malam yang terus kita kerjakan," kata Presiden saat menyerahkan 1.535 Sertifikat Hak Atas Tanah kepada warga Kalimantan Timur, di Balikpapan International Convention Center, Balikpapan, Kaltim, Kamis (13/7).
Disebutkannya saat ini untuk di Kalimantan Timur (Kaltim) dari 2,7 juta bidang tanah, baru 900 ribu atau 33% lahan yang sudah bersertifikat. Sehingga kata dia, masih ada 1,8 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan.
Ia menegaskan, akan terus memantau dan mengejar pembagian sertifikat ini agar semua masyarakat memiliki sertifikat tanah. Untuk itu, ia meminta masyarakat yang hadir, agar memberitahu mereka yang belum memiliki sertifikat tanah untuk mengurus sertifikat tersebut.
"Kita harapkan dengan semuanya nanti pegang sertifikat, sengketa-sengketa tanah itu sudah tidak ada lagi. Karena seluruh rakyat sudah memegang tanda bukti hak hukum atas tanah yaitu berupa sertifikat," tutur Presiden seperti dikutip setkab.go.id.
Presiden berjanji akan terus memantau apa yang sudah ditargetkannya. Dimana pada tahun 2017 untuk seluruh Indonesia akan dibagi minimal 5 juta sertifikat, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat, tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat, dan jumlahnya terus naik di tahun depannya agar dari 126 juta tanah tersebut sertifikatnya benar-benar dipegang oleh rakyat.
Presiden menambahkan, di semua negara property rights, yang diberikan pertama oleh negara kepada rakyat itu sertifikat tanah. "Kita sudah terlambat berpuluh-puluh tahun sehingga kepastian hak atas tanah yang dimiliki rakyat itu semuanya pada posisi yang masih ngambang. Ini yang akan kita selesaikan secepat-cepatnya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat yang baru menerima sertifikat, agar berhati-hati jika mau mengagunkan sertifikatnya ke bank. Presiden meminta agar dikalkulasi dan dihitung kemampuan untuk membayar angsuran dan bunganya.
"Enggak apa-apa minjam bank, enggak apa-apa, tapi dihitung betul, dikalkulasi betul. Kemudian kalau pinjam ke bank dapat Rp300 juta, jangan membeli barang-barang konsumtif. Kalau pinjam 300 juta pakai semuanya untuk investasi, pakai semuanya untuk modal kerja. Baru nanti kalau sudah menetas, Rp300 juta bisa mengembalikan, masih sisa Rp600 juta, silakan mau beli apa-apa," tutur Presiden.
Presiden mencontohkan diantaranya tidak membeli mobil atau motor dari uang pinjaman tersebut. "Tidak (boleh), sekali lagi saya ingatkan, kalau ndak ini (tanahnya) hilang nanti. Bisa disita bank, hati-hati, hati-hati. Jadi boleh (diagunkan) tapi hati-hati, harus dihitung, harus dikalkulasi," tuturnya. (rm)Badan Geologi: Air Tanah Jakarta Tak Penuhi Standar Kesehatan
Sabtu, 10/06/2017 17:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral menyatakan, air tanah di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta tidak memenuhi persyaratan kualitas air Minum yang distandarkan Menteri Kesehatan.
Bahkan Jakarta bagian utara merupakan wilayah terparah dimana secara umum CAT air tanahnya mengandung unsur Fe (besi) dengan kadar yang tinggi serta kandungan Na (Natrium), Cl (Klorida), TDS (Total Disolve Solid) dan DHL (Daya Hantar Listrik) yang tinggi akibat adanya pengaruh intrusi air asin.
Selain krisis air bersih, Jakarta juga menghadapi problem penurunan muka tanah yang terjadi rata-rata 0-18,2 cm per tahun.
Kesimpulan itu diperoleh dari hasil pemantauan yang dilakukan Badan Geologi melalui Balai Konservasi Air Tanah, dua tahun terakhir. Dari > 200 titik sumur pengamatan (sumur pantau, sumur produksi, sumur gali dan sumur pantek) menunjukkan bahwa sekitar 80% air tanah di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta tidak memenuhi standar Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Jika Jakarta wilayah utara kondisinya berbahaya karena kandungan unsur zat besi yang tinggi. Di bagian Selatan CAT Jakarta yang menyebabkan air tanah menjadi tidak layak minum adalah dominasi unsur logam seperti Mn (Mangan), Fe (besi) dan Pb (Timbal).
Problem Jakarta bertambah selain krisis air bersih juga menghadapi penurunan muka tanah. Dari hasil pemantauan muka tanah (amblasan tanah) dengan melakukan pengukuran secara visual dan pengukuran menggunakan alat geodetic, memperlihatkan bahwa secara umum laju penurunan tanah di wilayah CAT Jakarta berkisar antara 0 - 18,2 cm/tahun dengan lokasi yang memiliki laju penurunan tanah paling cepat yaitu di daerah Ancol, Pademangan dan Muara Baru- Jakarta Utara. "Namun demikian terdapat anomali di beberapa titik lokasi patok pengamatan yang mengalami kenaikan, hal ini menjadi hal menarik untuk diteliti lebih lanjut," tulis esdm.go.id, Jumat (9/6).
Menurut Badan Geologi, penurunan muka tanah ini akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Berdasarkan catatan Badan Geologi saat ini tercatat lebih dari 4500 sumur produksi yang mengambil air tanah Jakarta untuk keperluan komersil. Belum lagi sumur-sumur illegal yang tidak memiliki izin pengusahaan air tanah yang tidak masuk dalam hitungan. Kondisi tersebut menyebabkan permukaan tanah Jakarta mengalami penurunan dan berdampak menjadi ancaman serius tenggelamnya Jakarta.
Menanggulangi permasalahan itu, Badan Geologi beserta KPK, PAM Jaya dan Pemda DKI Jakarta sedang melakukan program penyelamatan air tanah untuk menjaga sumber daya alam di Jakarta. Dari program tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sumber daya air Jakarta yang menjadi permasalahan internal di pemerintah daerah dan pusat.
Selain itu akan dibangun sebuah sistem informasi database sumber daya alam Jakarta yang dapat dipantau bersama, sinergisasi data pelanggan air tanah dan pelanggan PAM, serta langkah penertiban sumur-sumur illegal (sumur tidak berizin) dalam rangka penyelamatan potensi pendapatan pajak Negara (pajak air tanah) yang hilang.
Sementara itu dalam rangka penyelamatan Jakarta tenggelam, Badan Geologi beserta Kementerian PU, JICA dan Pemda DKI Jakarta ikut serta tergabung dalam program NCICD (National Capital Integrated Coastel Development) yang di inisiasi oleh Bappenas. (rm)Kondisi Air Tanah Jakarta dalam Zona Merah
Kamis, 25/05/2017 12:00 WIB
Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan pengecekan kondisi air tanah di Jakarta. Pengecekan dilakukan melalui pengeboran di tiga lokasi yakni di kawasan Sunter, Halim dan di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.
Pemboran dilakukan untuk memantau fluktuasi air tanah Jakarta agar dapat dipantau dan dikontrol pemanfaatannya. Seperti diketahui Cekungan Air Tanah (CAT) di Jakarta Utara dan Jakarta Timur sudah berada pada zona merah. Kondisi ini menunjukkan eksploitasi air tanah di wilayah tersebut sudah berada di zona berbahaya.
"Badan Geologi secara bersamaan saat ini sedang melakukan pemboran di tiga lokasi di Jakarta. Pengeboran akan dilakukan hingga kedalaman 125 meter di setiap lokasi," kata drilling Badan Geologi Kementerian ESDM, Bambang seperti dikutip esdm.go.id, Rabu (24/5).
Setelah dilakukan pengeboran, menurut Bambang, di setiap titik-titik pengeboran akan dipasang Automatic Water Level Recorder (AWLR) yang akan melakukan perekaman data ketinggian permukaan air secara otomatis. Informasi ini akan terkirim melalui satelit ke Badan Geologi untuk dilakukan pemantauan.
"Fluktuasi air tanah akan dianalisa Badan Geologi, selanjutnya hasil kegiatan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat dalam bentuk saran teknis sebagai rekomendasi pengelolaan air tanah Jakarta agar eksploitasinya tidak berlebihan dan memperhatikan kondisi cekungan yang ada," papar Bambang.
Menurut data Badan Geologi, kondisi Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta yang mencover 3 Provinsi, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat saat ini kondisinya sangat kritis akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Ekploitasi itu mencapai 40%, padahal maksimum hanya 20% agar tidak terjadi intrusi air laut ke daratan.
Pengambilan air tanah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang disarankan akan menimbulkan perubahan pada cekungan air tanah dan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti amblesan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Mencegah dampak negatif yang timbul akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali, Badan Geologi menyarankan pertama, melindungi daerah imbuhan air tanah untuk mencegah terjadinya penurunan pembentukan air tanah.
Kedua, mengendalikan pengambilan air tanah di daerah lepasan (groundwater discharge area), menggunakan air tanah seefisien mungkin dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Ketiga, mengelola kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu. Sedang keempat, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengelola air tanah yang berorientasi pada kelestarian lingkungan. (rm)