Hukum bisnis merupakan hukum yang hanya mengatur kepentingan pribadi atau keperdataan saja. Artinya, hukum bisnis adalah bagian dari hukum privat.

Hukum bisnis diambil dari terjemahan business law dan seringkali disamakan dengan hukum dagang (trade law) dan hukum perniagaan (commercial law). Namun, sebenarnya ketiga istilah tersebut berbeda.

Hukum dagang dan perniagaan hanya mencakup hukum yang terdapat dalam kitab hukum dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang yang diperluas dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisisi, konsolidasi, kredit, HAKI, pajak dan sebagainya. Pada hukum ekonomi, cakupannya lebih luas yakni menyangkut ekonomi secara makro, mikro, ekonomi pembangunan, sosial, manajemen, akutansi dan seterusnya. Hal ini lebih luas.

Dapat disimpulkan bahwa hukum bisnis merupakan perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan, yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: