Aturan hukum bisnis Multi Level Marketing (MLM) diatur di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang. Definisi dari penjualan berjenjang adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan/atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Perdagangan telah mewajibkan kepada perusahaan yang memakai sistem Multi Level Marketing untuk mengurus Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan. Jadi tidak cukup dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), IUPB ini diatur dalam Keputusan Menperindag No.73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.

Namun demikian, usaha MLM harus melihat pada ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 8 menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/jasa tersebut. Ancaman pidana yang bisa dikenakan adalah penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Beberapa fakta terdapat metode lain yang dapat merugikan masyarakat atau konsumen, yaitu kegiatan usaha MLM yang sering disebut dengan permainan uang (Money Game) yang memiliki skema-skema piramida (Pyramid Scheme) yang mengerucut ke atas, ke samping dan ke bawah. Kegiatan ini dapat digolongkan ke dalam perbuatan yang melawan hukum. Sebagai informasi, berdasarkan investigasi Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika bisnis money game dinyatakan sebagai bisnis ilegal.

HARIANDI LAW OFFICE
hariandilaw.com

 

 

BACA JUGA: