Hukum persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan usaha produksi/pemasaran barang/jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Di dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat beberapa tindakan-tindakan yang dilarang dari hukum persaingan usaha tidak sehat diantaranya:

1) Perjanjian yang dilarang berupa: oligopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, harga dibawah harga pasar, resale price maintenance (harga jual kembali), pembagian wilayah, boikot dan kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak asing yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat).

2) Kegiatan yang dilarang berupa monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, jual rugi/menjual di bawah harga pasar, kecurangan dalam penetapan biaya produksi, persekongkolan tender, persekongkolan informasi rahasia, persekongkolan menghambat produksi.

3) Pelaku usaha dilarang memiliki posisi dominan yaitu satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu atau dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

 

 

BACA JUGA: