Anda tentu pernah mendengar suatu perusahaan A telah mengakuisisi perusahaan B. Tahukah Anda apa arti dari akuisisi tersebut?

Akuisisi perusahaan dapat diartikan sebagai pengambilalihan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Menurut undang-undang, akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Sebelum melakukan akuisisi, pihak yang ingin melakukan akuisisi harus melakukan penelitian dari aspek hukum atau legal due-diligence. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan data-data yang objektif berkaitan dengan suatu rencana transaksi.

Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan legal due diligence adalah:
1. Hambatan dan batasan yang ada atau yang timbul terhadap rencana pengambilalihan saham dilihat dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perjanjian, perizinan, dan perkara yang dihadapi;

2. Akibat hukum dari pengambilalihan saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi;

3. Struktur permodalan dan struktur pemegang saham sebelum dan sesudah pengambilalihan saham dari perusahaan yang diambil alih yang menunjukkan siapa yang menjadi pihak pengendali;

4. Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang diambil alih;

5. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi pengambilalihan saham;

6. Keabsahan pemilikan saham oleh penjual dan pembebanan atas saham (bila ada);

7. Syarat dan ketentuan penting dalam perjanjian pengambilalihan saham.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: